PERAN PENTING PAUD HOLISTIK INTEGRATIF DI INDONESIA

Kamis, 28 Februari 2019

PAUD-Anakbermainbelajar-----Pendidikan Anak Usia sebagai sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia  di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD HOLISTIK INTEGRATIF, Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak. Pelaksanaan PAUD HI dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

Program PAUD HI Menjadi tanggung jawab semua pihak, sedangkan pembinaan satuan PAUD menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan kebudayaan, merujuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang menerapkan bahwa Pusat dalam hal Direktorat terkait menyusun NPSK PAUD HI yang diterapkan di Satuan PAUD  dengan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan tersebut.


Prinsip Pelaksanaan PAUD HI di Satuan PAUD 


1. Pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. 

satuan PAUD sebagai wadah pemberian layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang mencakup pendidikan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan anak oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan;


2. Pelayanan yang berkesinambungan. 

Pelayanan yang berkesinambungan yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan sejak lahir hingga usia 6 tahun.


3. Pelayanan Non diskriminasi.

Pelayanan yang non diskriminasi yakni pelayanan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak PAUD, yang ada di satuan PAUD secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak (berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).


4. Pelayanan yang tersedia.

Pelayanan yang tersedia dapat dijangkau dan terjangkau,serta diterima oleh kelompok masyarakat yakni lokasi layanan PAUD HI diupayakan dekat dengan tempat tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya.;


5. Partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program PAUD HI sehingga rasa memiliki program dari oleh masyarakat menjadi lebih kuat;


6. Berbasis budaya yang konstruktif.

Berbasis budaya yang konstruktif yakni pemberian layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya lokal yang sejalan dengan prinsip layanan PAUD Holistik Integratif.


7. Tata kelola yang baik

Tata kelola yang baik pengelolaan program dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


PAUD Holistik Integratif memerlukan keterlibatan berbagai pihak terkait sebagai berikut:

1. Satuan PAUD

Satuan PAUD Penyelenggara layanan PAUD Holistik Integratif dengan bimbingan dan pengawasan instansi terkait.


2. Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan melaksanakan pelayanan bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pendidikan di Satuan PAUD.


3. Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan melaksanakan pelayanan bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan kesehatan di dalam atau di luar Satuan PAUD yang meliputi pemeriksaan kesehatan, gizi, imunisasi, pemberian vitamin kepada anak, dan penyuluhan kesehatan untuk orang tua.


4. Dinas Sosial

Dinas Sosial melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan sosial di Satuan PAUD, meliputi: perlindungan, rehabilitasi untuk anak yang mengalami kasus kekerasan, atau penelantaran, dan penyuluhan kepada orang tua.


5. BKKBN 

Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pengasuhan di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang pengasuhan kepada orang tua.


6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, dan penyuluhan tentang hak anak memiliki identitas Akta Kelahiran kepada orang tua.


7. Badan Pemberdayaan Masyarakat

Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis supervisi, advokasi; fasilitas layanan PAUD Holistik Integrasi dengan mengoptimalkan daya dukung yang ada di masyarakat.


8. Polres/Polsek

Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan keamanan dan ketertiban di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari tindak penelantaran dan kekerasan terhadap anak di dalam keluarga.


9. Organisasi Mitra

Organisasi Mitra sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam menyelenggarakana PAUD Holistik Integratif.


10. Posyandu

Melaksanakan pelayanan kesehatan di lingkungan desa dan atau pemukiman dimana satuan PAUD tersebut berada.

Demikianlah tentang pentingnya PAUD Holistik Integratif di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih.



09.58.00

0 komentar: