Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas dan fungsi kementrian Negara serta susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 kementrian negara, dimana pembinaan PAUD Formal dan NonFormal ditangani oleh satu direktorat, maka perlu adanya perluasan manajemen Gugus Taman Kanak-kanak menjadi gugus PAUD. Pembinaan terhadap gugus PAUD diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat mutu serta eksistensi pendidik PAUD yang akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan layanan PAUD yang lebih baik.
Pengertian - Pengertian :
- Gugus PAUD merupakan kumpulan dari 3 - 8 lembaga PAUD yang berdomisili dalam area terdekat. Pembagian menjadi sangat relatif, tergantung pada letak geografisnya.
- Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota gugus.
- Kelompok kerja kepala/ Pengelola (KKK/P) merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja Kepala.Pengelola lembaga PAUD yang menjadi anggota Gugus.
- Kelompok Kerja Taman Kanak-kanak(KKTK) kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membindangi program Taman Kanak-kanak
- Kelompok Kerja Kelompok Bermain (KKKB) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Kelompok Bermain.
- Kelompok Kerja Taman Penitipan Anak (KKPA) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman Penitipan Anak
- Kelompok Kerja Satuan PAUD Sejenis (KKSPS) Kecamatan merupakan program kerja PKB sebagai bengkel kerja yang membidangi program Satuan PAUD Sejenis.
- PAUD Inti adalah Lembaga PAUD yang tercatat sebagai anggota gugus yang dipilih dan disepakati untuk mengkoordinasikan kegiatan gugus pada kurun waktu tertentu.
- PAUD Imbas adalah lembaga-lembaga PAUD anggota gugus.
- Penilik PAUD adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal, khususnya program PAUD;
- Pengawas adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Pengelola PAUD adalah pengelola satuan pendidikan yang mengelola satuan pendidikan pada PAUD formal atau nonformal;
0 komentar:
Posting Komentar