PENGERTIAN, STRUKTUR, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA GUGUS PAUD

Sabtu, 17 Desember 2022

      Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas dan fungsi kementrian Negara serta susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 kementrian negara, dimana pembinaan PAUD Formal dan NonFormal ditangani oleh satu direktorat, maka perlu adanya perluasan manajemen Gugus Taman Kanak-kanak menjadi gugus PAUD. Pembinaan terhadap gugus PAUD diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat mutu serta eksistensi pendidik PAUD yang akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan layanan PAUD yang lebih baik.

PENGERTIAN, STRUKTUR, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA GUGUS PAUD


Pengertian - Pengertian :

  1. Gugus PAUD merupakan kumpulan dari 3 - 8 lembaga PAUD yang berdomisili dalam area terdekat. Pembagian menjadi sangat relatif, tergantung pada letak geografisnya.
  2. Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota gugus.
  3. Kelompok kerja kepala/ Pengelola (KKK/P) merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja Kepala.Pengelola lembaga PAUD yang menjadi anggota Gugus.
  4. Kelompok Kerja Taman Kanak-kanak(KKTK) kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membindangi program Taman Kanak-kanak
  5. Kelompok Kerja Kelompok Bermain (KKKB) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Kelompok Bermain.
  6. Kelompok Kerja Taman Penitipan Anak (KKPA) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman Penitipan Anak
  7. Kelompok Kerja Satuan PAUD Sejenis (KKSPS) Kecamatan merupakan program kerja PKB sebagai bengkel kerja yang membidangi program Satuan PAUD Sejenis.
  8. PAUD Inti adalah Lembaga PAUD yang tercatat sebagai anggota gugus yang dipilih dan disepakati untuk mengkoordinasikan kegiatan gugus pada kurun waktu tertentu.
  9. PAUD Imbas adalah lembaga-lembaga PAUD anggota gugus. 
  10. Penilik PAUD adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal, khususnya program PAUD; 
  11. Pengawas adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian dan pembinaan   pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  12. Pengelola PAUD adalah pengelola satuan pendidikan yang  mengelola satuan pendidikan pada PAUD formal atau nonformal;



10.52.00

0 komentar: