Visiuniversal-Bloger: Tahun 2023-2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Resmi Melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD-PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM). Penggabungan dua badan ini akan dinamai Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Ristek Dan Teknologi Pusat, telah menggabungkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah, (BAN SM) dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, (BAN PAUD BNF), dimana Pengabungan ini merupakan implementasi Permendikbudristek, nomor 38 tahun 2023. Sedangkan untuk BAN SM di-Provinsi baru akan diimplementasi,ditahun 2024.
Penggabungan itu disebut sebagai upaya perampingan dan penataan ulang organisasi agar semakin efisien dalam menunjang mutu pendidikan. Sebagai bentuk penataan organisasi saja. Sehingga yang selama ini hanya paham tentang PAUD PNF bisa paham tentang sekolah Formal dan begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian ia nanti tidak hanya menangani akreditasi untuk Sekolah Dasar hingga menengah saja, namun juga PAUD dan lembaga pendidikan Non formal lainnya.
Seperti diketahui BAN PDM merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM provinsi akan bertanggungjawab kepada BAN pusat.
Secara Struktural Diketahui tugas BAN Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal. Sesuai Standar mutu pendidikan Indonesia. baik itu formal dan non formal.Dengan demikian karena telah terjadi penggabungan otomatis Struktur akan berubah, yang terdiri dari Ketua,Sekretaris dan Kelmpok Kerja (Pokja), berdasarkan satuan pendidikan, disertai dengan adanya perubahan instrumen Akreditasi yang masih dalam proses penyempurnaan. Sedangkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) tediri dari 35 butir, dan beberapa butir tabahan, seperti SMK, maka instrumen baru nanti terdiri dari 17 butir, walaupun mengalami pengurangan namun bobotnya sama. Demikian juga Instrumen PAUD dan PNF yang juga akan mengalami perubahan baik manual maupun Aplikasinya.
Menghadapi penggabungan kedua Badan Akreditasi ini diharapkan Sekolah Madrasah SM Dan PAUD PNF, dapat menyesuaikan dan melakukan persiapan, dengan Instrumen dan mekanisme Akreditasi yang baru nanti.
Demikian juga Instansi Terkait seperti Dinas Pendidikian, Kementerian Agama dan yayasan pendidikan tekait menjalankan pendidikan juga harus mengupdate serta mendampingi satuan-satuan yang ada diwilayah binaannya, kendatipun terjadi sedikit perubahan, namun tidak akan terjadi masalah, jika satuan-satuan pendidikan di Provinsi-provinsi diseluruh Indonesia telah membangun budaya kerja berbasis mutu, sesuai dengan harapan untuk terus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan Standar mutu pendidikan di daerahnya masing-masing.
Disisi lain sebelum instrument baru, diterapkan, terlebih dahulu dilakukan uji coba dan sosialisasi, dan pelatihan – pelatihan penyegaran asesor, Refreshment untuk anggota BAN PDM, pelatihan asesor, Juga dilakukan secara intens sosialisasi Tentang mekanisme dan instrumen baru Akreditasi ke kesatuan-kesatuan pendidikan.
Demikian Artikel singkat tentang Penggabungan BAN PAUD PNF dan BAN SM Menjadi BAN PDM, Semoga bermanfaat.
Artikel Di Tulis di Blog- Visiuniversal.Blogspot.com
Akhmad Solihin 16.05.00 PAUD Anakbermainbelajar IndonesiaPERUBAHAN MEKANISME AKREDITASI PAUD DARI BAN PAUD PNF MENJADI BAN PDM
PAUD-Anakbermainbelajar---Visi dan misi Gugus PAUD.
Untuk membangun kesamaan persepsi, tujuan dan komitmen antar anggota, maka setiap gugus memiliki Visi, Misi yang dirumuskan bersama dan disosialisasikan keseluruh pendidik dan anggota Gugus PAUD.
Visi merupakan pernyataan filosofi yang sederhana berisi cita-cita bersama pada masa yang akan datang. Visi dapat menjadi aspirasi gugus PAUD sebagai arah dan dasar perencanaan untuk mencapai tujuan.
Kriteria visi yang efektif :
1. Penuh tantangan, tetapi dapat dicapai,
2. Jelas, terhindar dari berbagai konflik interpretasi,
3. Mudah diingat, idealnya tidak lebih dari 20-25 kata-kata.
4. Meliputi banyak hal, pernyataan tersebut memungkinkan dan mempunyai kekuatan untuk banyak hal,
5. Bernilai, mempunyai ikatan yang kuat dengan nilai yang ada di masyarakat,
6. Visual, dapat digambarkan secara nyata,
7. Mobilisasi, dapat merespon tuntutan perkembangan jaman.
8. Pedoman, dapat dijadikan pegangan dan di ukur.
Misi merupakan penjabaran dari visi yang berisikan tentang kegiatan-kegiatan operasional sebagai arah dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Misi dirumuskan dan disosialisasikan pada anggota Gugus PAUD.
Contoh Visi :
"Maju bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan PAUD terpadu"
Contoh Misi :
1. Melaksanakan manajemen Gugus PAUD
2. Mengembangkan kegiatan pembelajaran Gugus PAUD yang inovatif
3. Mengoptimalkan peran serta orang tua, masyarakat dan stick holder dalam pendidikan.
4. Menciptakan budaya belajar dan prestasi untuk meningkatkan mutu PAUD.
Visi dan Misi Gugus PAUD
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas dan fungsi kementrian Negara serta susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 kementrian negara, dimana pembinaan PAUD Formal dan NonFormal ditangani oleh satu direktorat, maka perlu adanya perluasan manajemen Gugus Taman Kanak-kanak menjadi gugus PAUD. Pembinaan terhadap gugus PAUD diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat mutu serta eksistensi pendidik PAUD yang akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan layanan PAUD yang lebih baik.
Pengertian - Pengertian :
- Gugus PAUD merupakan kumpulan dari 3 - 8 lembaga PAUD yang berdomisili dalam area terdekat. Pembagian menjadi sangat relatif, tergantung pada letak geografisnya.
- Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota gugus.
- Kelompok kerja kepala/ Pengelola (KKK/P) merupakan program kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja Kepala.Pengelola lembaga PAUD yang menjadi anggota Gugus.
- Kelompok Kerja Taman Kanak-kanak(KKTK) kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membindangi program Taman Kanak-kanak
- Kelompok Kerja Kelompok Bermain (KKKB) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Kelompok Bermain.
- Kelompok Kerja Taman Penitipan Anak (KKPA) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman Penitipan Anak
- Kelompok Kerja Satuan PAUD Sejenis (KKSPS) Kecamatan merupakan program kerja PKB sebagai bengkel kerja yang membidangi program Satuan PAUD Sejenis.
- PAUD Inti adalah Lembaga PAUD yang tercatat sebagai anggota gugus yang dipilih dan disepakati untuk mengkoordinasikan kegiatan gugus pada kurun waktu tertentu.
- PAUD Imbas adalah lembaga-lembaga PAUD anggota gugus.
- Penilik PAUD adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal, khususnya program PAUD;
- Pengawas adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Pengelola PAUD adalah pengelola satuan pendidikan yang mengelola satuan pendidikan pada PAUD formal atau nonformal;
PENGERTIAN, STRUKTUR, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA GUGUS PAUD
PAUD-Anakbermainbelajar-----Inilah pertanyaan-pertanyaan penting seputar Pendidikan anak usia dini (PAUD) yang sering ditanyakan oleh sebagian besar masyarakat dan orang tua yang ingin memasukan anaknya kelembaga-lembaga PAUD atau yang ingin membuka lembaga PAUD sebagai lembaga rintisan yang akan dikembangkan dalam layanan dan program PAUD. Pertanyaan tersebut antara lain sebagai berikut :
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI :
1. Apakah yang dimaksud dengan PAUD?
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dalam Permendikbud RI. Nomor 146 tahun 2014 Pasal 1 disebutkan bahwa; Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Mengapa program PAUD Itu penting?
Masa anak usia dini merupakan masa emas perkembangan, banyak pengalaman yang diperoleh anak melalui panca indra akan membuat jaringan otaknya menjadi subur dan berkembang. Kualitas otak anak dipengaruhi oleh faktor kesehatan, gizi, dan stimulus/rangsangan yang diterima anak setiap hari melalui panca inderanya. Rangsangan yang diterima di program PAUD membuat anak siap mengikuti pendidikan selanjutnya.
3. Mengapa sekarang banyak PAUD di berbagai wilayah?
Bertumbuh PAUD dengan subur di Indonesia karena PAUD telah menjadi komitmen/ kesepakatan nasional untuk memperbaiki kualitas manusia Indonesia agar menjadi generasi yang lebih berkualitas, setiap anak perlu mengikuti pendidikan anak usia dini.
4. Sejak kapankah program PAUD di Indonesia dimulai dalam skala besar oleh pemerintah?
Sejak terbentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini PAUD (pada saat itu PADU) pada tahun 2001.
5. Apakah anak saya yang masih berusia satu tahun perlu dimasukan ke lembaga PAUD?
Ya, agar mendapatkan layanan pendidikan dan pengasuhan sejak dini yang optimal. Anak-anak usia 0-2 tahun dapat mengikuti layanan pengasuhan bersama di pos PAUD seminggu sekali bersama orang tuanya; pada usia 2-4 tahun dapat mengikuti layanan KB 2-3 kali/minggu; pada usia 4-6 tahun djapat mengikuti layanan TK/RA. Sebaiknya anak dimasukan ke SD/MI setelah berusia 7 tahun atau sekurang-kurangnya setelah 6 tahun.
6. Bagaimana akibatnya kalau anak kurang memproleh layanan PAUD masa usia dini?
Perkembangan jaringan otaknya tidak optimal dan sebagian sel otaknya akan mati/musnah sehingga mempengaruhi kecerdasan dan kecakapan psikis lainnya.
7. Apa sajakah bentuk layanan PAUD?
a. Taman Kanak-kanak atau TK, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 4-6 tahun.
b. Raudatul Athfal atau RA, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4-6 tahun.
c. Kelompok Bermain atau KB, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 2 - 4 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 6 tahun dalam hal di lokasi tersebut belum ada TK/RA
d. Taman Penitipan Anak atau TPA merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun bagi keluarga yang berhalangan mengasuh anak karena bekerja atau sebab lain.
e. Pos Pendidikan Anak Usia Dini atau Pos PAUD merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB). Pos PAUD dikategorikan sebagai Satuan PAUD Sejenis. Selain itu masih ada bentuk-bentuk satuan PAUD sejenis lainnya seperti PAUD berbasis Taman Pendidikan AL-Qur'an (PAUD-TPQ), PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK), dan PAUD berbasis Bina Iman Anak (BIA).
8. Apakah perbedaan antara TK dan PAUD?
PAUD merupakan jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yag dapat diselenggarakan dalam bentuk TK/RA, KB, TPA, dan SPS. Dengan demikian, TK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD.
9. Mengapa beberapa layanan PAUD tersebut memiliki sasaran usia yang sama?
Berbagai bentuk satuan PAUD tersebut dimaksudkan sebagai alternatif untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bentuk layanan mana yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada.
Pendidikan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat menggunakan program untuk anak usia 4-<6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalun pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat menggunakan program untuk anak usia 0-<2 tahun, 2-<4 tahun, 4-<6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0-<6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2-<4 tahun dan 4-<6 tahun.
10. Apa yang perlu diperhatikan orang tua dalam memilik PAUD bagi pendidikan anak?
Pilihlah lembaga yang pembelajarannya melalui bermain dan memberikan stimulus/rangsangan pendidikan anak sesuai tahap perkembangannya karena anak belajar melalui apa yang didengar, dilihat, dicium, diraba/sentuh, dan dirasakannya. Jangan paksan anak untuk menguasai materi pelajaran sekolah dasar seperti membaca, menulis dan berhitung karena belum saatnya.
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD :
11. Bagaimana cara mendirikan lembaga PAUD?
Setiap jenis layanan PAUD memiliki persyaratan tersendiri yang telah diatur dalam buku petunjuk teknis penyelenggaraan, namun secara umum syarat pendiriannya terkait dengan ketersediaan tempat, pendidik, dan peserta didik.
12. Siapa yang boleh mendirikan lembaga PAUD?
Khusus TK swasta dan KB harus dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan untuk TPA dan SPS dapat diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok, atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
13. Apakah lembaga PAUD yang telah menyelenggarakan salah satu bentuk satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dapat mengembangkan satuan PAUD lainnya, misalnya KB dengan TPA?
Lembaga PAUD yang menyelenggarakan, mengelola dan membina lebih dari satu satuan PAUD secara terpadu dan terkoordinasi disebut sebagai PAUD Terpadu jika lembaga tersebut dapat memenuhi persyaratan pendirian dan penyelenggaraan Program PAUD Terpadu. Persyaratan Penyelenggaraan program PAUD terpadu mencakup aspek administrasi, lokasi/lingkungan, pendidik dan tenaga kependidikan serta aspek sarana dan prasarana, sebagaimana yang telah diatur dalam pedoman penyelenggaraan PAUD Terpadu.
14. Apakah pembinaan penyelenggara PAUD dilakukan secara berkala?
Ya, pembinaan penyelenggaraan PAUD dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
PENGELOLA PAUD:
15. Siapakah pengelola/Kepala lembaga PAUD?
Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD yang antara lain terkait dengan pengelolaan lembaga, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
16. Apakah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD harus memiliki standar kompetensi tertentu?
Ya, semua diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Jika belum terpenuhi, semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan program pengembangan diri melalui berbagai sumber dan jalur pengembangan seperti dengan mengikuti program pelatihan berkelanjutan, kursus, atau melanjutkan ke perguruan tinggi.
17. Siapakah yang dimaksud dengan tenaga kependidikan PAUD?
tenaga kependidikan PAUD adalah orang yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD, yang terdiri dari penilik/pengawas, pengelola, petugas administratif, serta petugas kebersihan.
TENAGA PENDIDIKAN DAN KEPENDIDIKAN PAUD :
18. Siapakah yang dimaksud pendidik PAUD?
Pendidik PAUD adalah orang yang bertugas mendidik, membimbing, mengasuh, menilai dan mengevaluasi perkembangan anak di satuan PAUD. Mereka ada yang disebut sebagai guru, guru pendamping, atau pengasuh. Guru adalah pendidik dengan kualifikasi S1/D4. Guru pendamping adalah pendidik dengan kualifikasi D-II PGTK atau memiliki ijazah minimal SMA/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/ kursus PAUD yang terakreditasi. Pengasuh adalah pendidik dengan kualifikasi akademik minimum SMA.
PESERTA DIDIK PAUD:
20. Siapa sajakah yang boleh mengikuti pendidikan di lembaga PAUD?
Seluruh anak yang berusia 0 sampai 6 tahun. Orang tua memilih layanan PAUD yang sesuai dengan usia anak dan kebutuhannya.
21. Bagaimana cara anak usia dini belajar?
Dunia anak adalah dunia bermain. Anak belajar melalui bermain lewat bermain anak belajar tentang dirinya, teman, benda-benda dan orang dewasa yang ada di sekitarnya. Anak belajar saat melihat, mendengar, merasakan, menyentuh, dan membau. Melalui belajar, semua aspek perkembangan anak akan terstimulus yaitu:
22. Kalau anak belajar melalui bermain, apakah anak akan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya?
Ya, dengan bermain akan menstimulasi perkembangan anak, sehingga semua aspek perkembangannya optimal. Dengan demikian anak menjadi siap untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
23. Apakah peserta didik di lembaga PAUD boleh mengikuti perlombaan-perlombaan?
Perlombaan sebaiknya tidak dilakukan pada anak usia dini, karena pada usia tersebut, anak belum siap kalah secara mental dan belum memahami makna kemenangan. Jika ingin mengadakan kegiatan untuk anak usia dini berupa kegiatan yang menyenangkan, seperti ajang kreativitas anak, festival anak, pentas seni, pesta anak, dan sejenisnya.
24. Apakah peserta didik yang mengikuti layanan PAUD bisa mendapatkan bantuan pendidikan?
Peserta didik bisa mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) yang setiap tahunnya dapat diajukan oleh lembaga penyelenggara PAUD ke Dinas Pendidikan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
KURIKULUM PAUD
25. Apakah di PAUD perlu menggunakan kurikulum?
Kurikulum pada hakikatnya merupakan seperangkat rencana yang akan dilakukan selama proses pembelajaran, sehingga mutlak diperlukan oleh setiap satuan pendidikan. Kurikulum PAUD disiapkan oleh satuan PAUD yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan anak dengan mengacu pada Permedikbud Nomor 146 tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
26. Seperti apa kurikulum di lembaga PAUD?
Kurikulum tersebut terdiri dari seperangkat bahan pembelajaran yang mencakup 5 lingkup perkembangan, yaitu perkembangan moral dan agama, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Setiap lembaga PAUD dapat mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri sesuai dengan ciri lembaga masing-masingyang memenuhi prinsip dan capaian perkembangan minimal yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai acuan. Kemampuan anak yang tercantum dalam Permendiknas tersebut adalah kemampuan anak pada umumnya, sehingga pada kenyataannya capaian anak-anak dapat melampaui atau di bawah usianya. Hal ini harus dianggap wajar.
EVALUASI
27. Bagaimana cara mengetahui perkembangan anak di lembaga PAUD
Untuk mengetahui tingkat pencapaian perkembangan anak, pendidik dapat melalukan asesmen atau penilaian perkembangan anak melalui pengamatan selama proses pembelajaran, hasil karya anak, atau cara lain.
28. Apakah dilembaga PAUD perlu dilakukan ujian seperti ujian akhir semester di SD?
Tidak perlu. Penilaian perkembangan anak dilakukan oleh pendidik selama proses pembelajarana berlangsung secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
29. Apakah di lembaga PAUD perlu ada rapor?
Ya, rapor dalam bentuk Laporan Perkembangan Anak yang diperlukan sebagai bentuk pertanggung jawaban pendidik agar orang tua mengetahui kemajuan yang dicapai anak. Laporan disajikan dlaam bentuk naratif atau butir-butir tentang perkembangan anak selama periode tertentu (misalnya triwulan atau semester).
30. Dukungan apa yang perlu diberikan orangtua kepada lembaga PAUD?
Sebagai pendidik yang utama dan pertama, orangtua perlu bekerjasama dalam:
31. Bolehkah anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan di lembaga PAUD?
32. Perlukah ada komite PAUD?
Perlu, komite PAUD merupakan wadah yang anggotanya terdiri dari pendidik, masyarakat, dan dunia usaha yang peduli terhadap PAUD untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terhadap lembaga PAUD.
ORGANISASI MITRA PAUD::
35. Apakah organisasi mitra itu?
Himpunan, asosiasi, ikatan atau badan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan PAUD, seperti:
37. Apakah organisasi mitra boleh melakukan pertemuan rutin yang melibatkan pendidik pada jam belajar anak?
Tidak boleh. Pertemuan rutin organisasi dilakukan setelah jam belajar di lembaga PAUD berakhir.
Demikian tentang pertanyaan penting seputar PAUD yang sering ditanyakan, beserta jawabannya, semoga bermanfaat. Sukses selalu.
Gambar: Foto PAUD Terpadu Semangat Anak Sejahtera, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Akhmad Solihin 14.52.00 PAUD Anakbermainbelajar Indonesia
INILAH PERTANYAAN PENTING SEPUTAR PAUD YANG SERING DITANYAKAN, BESERTA JAWABANNYA
PAUD-Anakbermainbelajar---Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Panduan Tutorial Pengisian dokumen 8 standar ke aplikasi Sispena ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Lembaga untuk menggunakan Aplikasi Sispena 3.1 (Sistem Penilaian Akreditasi PAUD dan PNF) dengan baik. Sispena 3.1 PAUD dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web. Aplikasi ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja dengan syarat komputer PC atau Laptop yang dimiliki bisa terhubung dengan internet. Lembaga juga harus memiliki NPSN dan mengisi serta melengkapi data Dapodiknya.
Cara pengisian EDS lembaga untuk PAUD dan PNF Dikmas PKBM terbaru tahun 2021 melalui langkah-langkah yang telah ditentukan dengan mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena 3.1 dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF tahun 2021
Perangkat akreditasi PAUD dan PNF tahun 2021 ini telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepmendikbud Nomor 71 / 2021 Tentang Perangkat Akreditasi. Sosialisasi tentang Perangkat Akreditasi ini telah dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF
Adapun sasaran akreditasi tahap 1 di tahun 2021 ini adalah bagi satuan yang belum terakreditasi. Bagi provinsi dengan sasaran yang tidak memenuhi kuota, dapat melakukan reakreditasi sebagai pemenuhan kuota sasaran yang telah ditetapkan. Sasaran akreditasi tahap 2 tahun 2021 adalah satuan yang telah ditentukan melalui pengambilan sampel rapor mutu pendidikan per Kab/Kota.
Pengisian Dokumen Akreditasi PAUD dan PNF Melalui Sispena
Lembaga PAUD dan PNF yang akan mengajukan akreditasi untuk tahun 2021 ini dapat mendaftarkan satuan dan lembaganya melalui aplikasi sispena pada tautan atau link : https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena
Anda dapat melakukan pencarian, penelusuran tautan tersebut melalui Google searching :
Selanjutnya anda akan diarahkan pada aplikasi sispena login, untuk masuk keaplikasi sispena dengan cara mengisikan user name dan Password lembaga satuan PAUD dan PNF.
Setelah berhasil login, kita akan diarahkan pada menu Dashboard, perhatikan apakah data satuan yang kita miliki sudah benar. Selanjutnya silakan klik Input PPA pada menu EDS-PA.
Aplikasi Sispena 3.1 Akreditasi PAUD dan PNF
Isikan prasyarat akreditasi dengan mengklik tombol pada menu prasyarat akreditasi yang berjumlah 5 buah. Silakan upload dan isikan dokumen yang dimintakan dalam prasyarat akreditasi tersebut. Di sini anda harus mengisi semua prasyarat yang diminta, sebelum bisa melanjutkan pengisian dokumen pada tiap-tiap butir dari instrumen 8 delapan Standar Akreditasi.
Jika semua prasyarat akreditasi telah terisi dengan baik, maka menu dan poin isian pada butir-butir standar 8 akreditas akan terbuka. Selanjutnya silakan anda lanjutkan dengan mengisi, mencontreng, dan mengupload dokumen serta memberikan catatan pada kolom catatan dari masing-masing butir isian akreditasi tersebut.
(*Catatan penting :
- Dokumen yang diupload harus berbentuk PDF dengan besar file maksimal 2 MB.
- Lengkapi dan singkronkan isian data dapodik anda sebelum mengajukan dan mengisikan Akreditasi.
- Pengisian dan Upload dokumen berhasil jika tombol poin telah berubah warna menjadi hijau, kecuali pada sebagian data yang terintegrasi dengan dapodik yang tidak bisa ditarik datanya, tetap berwarna biru.
Download Panduan Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2021 di sini !!
Untuk memudahkan pengisian dokumen 8 standar dan prasarat akreditasi, selengkapnya, dapat dilihat contoh pengisian akreditasi BAN PAUD dan PNF melalui aplikasi sispena 3.1 terbaru tahun 2021 pada video berikut ini :
Lihat Tutorial Via YouTube
LINK LOGIN SISPENA :
https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena/login
Download Panduan Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2021 di sini !!
Demikian pedoman dan cara pengisian Dokumen 8 Standar Akreditasi melalui aplikasi Sispena 3.1 BAN PAUD dan PNF yang dapat Admint bagikan pada blog PAUD-Anakbermainbelajar ini, Semoga bermanfaat. Semangat Akreditasi. Semoga sukses selalu. Terimakasih.
Akhmad Solihin 13.33.00 PAUD Anakbermainbelajar Indonesia
CARA PENGISIAN DOKUMEN AKREDITASI PAUD DI SISPENA 3.1 TAHUN 2021
PAUD-Anakbermainbelajar-----Kelulusan siswa atau peserta didik Pendidikan anak usia dini dan Taman Kanak-kanak, diberikan surat keterangan tentang peserta didik yang telah selesai melaksanakan kegiatan pembembelajarannya. Kegiatan perpisahan kelulusan anak PAUD TK telah dekat, segala persiapan sudah dilakukan termasuk administrasi tanda kelulusan anak seperti Ijasah dan surat keterangan. Tapi yang sering jadi masalah adalah ijazah yang tidak kelar-kelar penulisannya, bahkan masih ada yang dalam proses pencetakan di tempat percetakan ijasah. Padahal harus segera dibagi pada saat kegiatan perpisahan anak di lembaga TK PAUD kita. Karena selain untuk mengetahui kelulusan anak, juga sebagai pelengkap administrasi saat orang tua mendaftarkan anak memasuki sekolah dasar.
Karena itu, untuk mengantisipasi jika terjadi keterlambatan ijasah yang akan dibagi pada orang tua anak, perlu kiranya kita membuat surat keterangan lulus bagi Anak PAUD dan TK kita. Isinya menerangkan bahwa anak didik yang bersangkutan telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran dan dinyatakan lulus oleh lembaga satuan pendidikan TK dan PAUD yang akan mengeluarkan ijasah kelulusan anak.
Sedikit berbeda dengan surat atau keterangan lulus TK-PAUD pada masa Normal, dimasa Pandemi Covid-19 ini perlu adanya penjelasan keterangan tentang pembelajaran terkait dengan sistem Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Adapu hal-hal yang harus dimuat dalam surat keterangan lulus pada anak PAUD dan TK Pada masa Pandemi Covid-19 ini, sekurang-kurangnya adalah :
Judul Surat keterangan lulus anak dengan nomor surat dari lembaga yang bersangkutan
Pernyataan kepala sekolah/ yayasan yang bersangkutan
Data diri anak/peserta didik
Keterangan lulus/ tidak lulus dari peserta didik
Satuan pendidikan anak usia dini / TK,
Tahun pelajaran yang sedang berjalan saat kelulusan anak peserta didik
Keterangan telah lulus dalam pembelajaran daring dan luring dimasa pandemi Covid-19
Nama kota dan tanggal
Tanda tangan kepala sekolah atau yayasan lembaga TK/PAUD.
Ini dapat dilihat dalam contoh surat keterangan lulus anak Taman Kanak-kanak atau PAUD (Pendidikan Anak Usia dini) yang akan melanjutkan ke jenjang sekolah Dasar SD di tempatnya.
Contoh surat PAUD, Surat Kelulusan PAUD, IJASAH TK Pada Masa Pandemi Covid-19
Surat keterangan lulus tersebut dapat diberikan pada saat kegiatan perpisahan sekolah untuk anak-anak TK/PAUD. Baik sebagai keterangan sementara pengganti ijazah atau keterangan bahwa anak yang bersangkutan telah dinyatakan lulus oleh lembaga yang bersangkutan.
https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
Demikian mengenai contoh surat keterangan lulus pada lembaga PAUD dan TK Pada masa Pandemi Covid-19, yang admint blog PAUD-Anakbermainbelajar bagikan, untuk diberikan kepada anak peserta didik dan orang tua sebagai salah satu prasyarat masuk Sekolah Dasar SD. Semoga bermanfaat, Terimakasih. Sukses selalu PAUD Indonesia.
CONTOH SURAT KETERANGAN LULUS PAUD - TK DI MASA PANDEMI COVID-19
MANFAAT AKREDITASI SATUAN PAUD DIKMAS (PNF)
Adapun manfaat dari akreditasi untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Satuan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) pendidikan Non Format (PNF) adalah sebagai berikut :
1. Mendorong Satuan PAUD dan Dikmas agar selalu berupaya meningkatkan mutu program PAUD dan Dikmas secara berkelanjutan, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional.
2. Memanfaatkan semuya informasi hasil akreditasi yang handal dan akurat sebagai umpan balik dalam upaya meningkatkan kinerja satuan PAUD, Dikmas, dan Kursus.
Memoratorium Akreditasi dan BAN PAUD dan PNF Tahun 2020
1. Memasuki tahun 2020, pemerintah menetapkan memoratorium (penundaan) akreditasi dan di saat yang bersamaan muncul pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
2. Kebijakan moratorium memberikan kesempatan kepada BAN PAUD dan PNF untuk melakukan peninjauan kembali seluruh sistem dan kelengkapan perangkat akreditasi;
3. Kondisi pandemik Covid-19 yang belum kunjung reda mengharuskan penyelenggaraan kegiatan BAN PAUD dan PNF dilakukan dengan menerapkan tata cara kerja bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dan kantor (Work From Office);
4. BAN PAUD dan PNF pada tahun 2019 telah berhasil memperbarui dan mengembangkan dengan mengimplementasikan Instrumen akreditasi EDS-PA basis Compliance dan Instrumen Penilaian Visitasi berbasis performance.
Demikian memoratorium akreditasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2020, Semoga informasi singkat ini bermanfaat. Terimakasih sudah berkunjung di blog PAUD-Anakbermainbelajar ini. Semoga Sukses selalu.
Akhmad Solihin 13.13.00 PAUD Anakbermainbelajar Indonesia
MEMORATORIUM AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) TAHUN 2020
PAUD-Anakbermainbelajar----Sekolah sebagai institusi dan lembaga pendidikan yang sifatnya sosial kemasyarakatan, memang sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat, terutama untuk sekolah swasata. Kalau sekolah negeri tidak ada masalah. Untuk kesejahtraan gurunya yang Pegawai negeri Sipil (PNS/ASN) telah dijamin oleh Negara. Tetapi untuk Honor guru di sekolah swasta juga tergantung dengan Dana dari pemasukan dana untuk lembaga atau sekolah.
Di lembaga PAUD swasta ini kan honor guru dan pendidik dari sekolah, dialokasikan diantaranya dari iuran SPP atau pembayaran siswa (SPP) sehingga lembaga PAUD sangat terbantu untuk membayar honor guru jika keuangan dari orangtua murid itu masuk. Orangtua yang mampu membayar SPP agar segera bantu sekolah supaya mengatasi operasionalnya.
Karena itu diperlukan pengelolaan Iuran SPP PAUD-TK yang dapat diterima oleh lembaga dan masyarakat. Salah satunya dengan memberikan kartu SPP agar pencacatatan Iuran SPP dapat diketahui dengan baik dan benar. Berikut contoh kartu iuran SPP untuk Lembaga PAUD dan Tamana Kanak-kanak:
CONTOH KARTU IURAN SPP PAUD DAN TK-TAMAN KANAK-KANAK
Download contoh Cetak kartu Iuran SPP Lembaga dan TK Di sini !! (Format MS. Word/Excel):
Download contoh Cetak kartu Iuran SPP PAUD Di sini !! (MS. Format Word/Excel):
Demikianlah tentang alasan mengapa harus Iuran SPP di lembaga PAUD dan Taman Kanak-kanak, serto contoh Kartu Iuran SPP lembaga PAUD dan TK (Taman Kanak-kanak), Semoga bermanfaat, terimakasih sudah berkunjung di blog PAUD-Anakbermainbelajar ini, semoga sukses selalu.


.png)





.jpg)





