Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Guru yang memiliki wawasan pengetahuan, keterampilan dan kreativitas dalam meramu strategi cenderung mampu mengeliminasi penghambat keberhasilan belajar. Sikap profesional guru yang tercermin oleh kompetensi guru perlu dipersiapkan dan ditingkatkan terus menerus. Begitu pula halnya dengan pendidikan pada anak usia dini (PAUD) yang semakin dituntut untuk semakin berkualitas. Hal ini sejalan dengan kebijakan kementrian pendidikan nasional. Percepatan dan perluasan layanan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu kebijakan strategis yang digulirkan Kementrian Pendidikan Nasional. Sejalan dengan kebijakan tersebut, penambahan dan peningkatan kompetensi dan kapasitas pendidik PAUD menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan.
Hal ini merupakan tantangan bagi seorang penilik sebagai pengendali mutu sehingga fungsi dan kinerja penilik merupakan salah satu komponen yang memiliki kontribusi positif dalam peningkatan kualitas pendidikan
Berdasarkan ketentuan tersebut tugas penilik di era sekarang menjadi lebih berat, penilik harus mampu memotret mutu satuan pendidikan non formal dan informal dan bahkan mampu melakukan pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara : (1) perencanaan program pengendalian mutu PNFI; (2) Pelaksanaan pemantauan program PNFI; (3) Pelaksanaan Penilaian Program PNFI; (4) Pelaksanaan Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Tugas-tugas tersebut menuntut kompetensi penilik sebagai seorang evaluator sekaligus supervisor dan juga pembimbing.
0 komentar:
Posting Komentar