PAUD-Anakbermainbelajar----Seperti dijelaskan dalam tulisan terdahulu PAUD Inklusif adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, aman dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai mitra dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Baca Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini!!
Secara mendasar dijelaskan bahwa pendidikan inklusif ramah anak didefinisikan sebagai berikut: a) lebih luas dari pada pendidikan formal, tetapi mencakup rumah, masyarakat, nonormal dan sistem informal, b) menghargai dan mengakui bahwa semua anak dapat belajar dan pada saat tertentu dapat mengalami hambatan belajar, c) memungkinkan kurikulum, sistem dan metodologi memenuhi kebutuhan-kebutuhan semua anak, d) mengakui dan menghargai bahwa semua anak memiliki perbedaan-perbedaan dalam usia, jenis kelamin, etnik, bahasa, kecacatan, status social ekonomi, potensi dna kemampuan, e) merupakan proses dinamis yang secara evolusi terus berkembang sejalan dengan konteks budaya,. f) merupakan strategi untuk memajukan dan mewujudkan masyarakat inklusif (Seminar on Inclusive Education Agra India, 1998).
Dari berbagai literatur dapat disimpulkan bahwa PAUD Inklusif adalah PAUD yang mengakomodir semua perbedaan anak didik. Makna ini diartikan bahwa jika lembaga kebetulan tidak ada ABK maka bukan berarti sekolah tidak inklusif. Inklusif diartikan juga bagaimana sistem sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun bagi anak lainnya.
Jadi PAUD ramah anak adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar di mana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimiliki seoptimal mungkin di dalam lingkunga yang nyaman dan terbuka. Sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosional atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses petumbuhkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus dalam model ini adalah ABK yang umumnya mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD yaitu ABK dengan autis, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Alur Pengembangan layanan PAUD Ramah ABK
1. Identifikasi potensi lembaga
Lembaga mengidentifikasi potensi lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan; STTPA, Standar Proses, standar penilaian, standar PTK, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Apabila ada potensi lembaga yang belum mendukung untuk memenuhi layanan PAUD ramah ABK perlu di perbaiki untuk memenuhi standa nasional pendidikan.
2. Persiapan lembaga PAUD
a. Guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Guru dalam model ini sesuai dengan Permendikbud nomor 137 tahun 2014 yang secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Untuk mewujudkan PAUD yang ramah ABK, Guru PAUD memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Deteksi Dini terhadap anak didik
- Menyusun PPI
- Mengelola pembelajaran untuk kelas inklusif
- Menilai perkembangan anak di kelas inklusif
- Melakukan kerjasama dengan terapis
- Menangani ketika anak tantrum
- Menata ruangan dan APE untuk kegiatan pembelajaran.
b. Lingkungan belajar
Lembaga PAUD menyiapkan lingkungan belajar untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkebutuhan khusus dalam hal:
- Mengakomodir perbedaan
- Mengoptimalkan sarana prasarana
- Kurikulum yang fleksibel
- Layanan individual.
c. Kemitraan
Kemitraan di PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dan orangtua/keluarga dalam upaya memfasilitasi dan membantu guru dan orangtua/keluarga anak usia dini secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dihadapi anak usia dini dalam belajar dan bersosialisasi. Selain dengan orangtua atau keluarga, kemitraan bisa juga dilakukan dengan lembaga atau organisasi yaitu puskesmas, posyandu, klinik kesehatan, produsen APE, antar sekolah inklusi, tenaga progesional seperti dokter, psikolog, terapis dan lain-lain.
3. Penerimaan Peserta didik
4. Kegiatan pembelajaran
a. Penataan lingkungan main
- ruang bermain
- alat permainan edukatif
b. Kegiatan Pembelajaran
1) Melaksanakan RPPH
2) Bekerjasama dengan guru Pendamping Khusus atau terapis bila muncul masalah.
c. Penilaian pembelajaran
1) Observasi (ceklist)
2) Catatan anekdot
3) Hasil karya
4) Laporan perkembangan kepada orang tua.
5. Pembelajaran orang tua/masyarakat/lembaga terkait
a. Perlibatan orang tua dan keluarga
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang dapat diprogramkan atau dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya di sekolah secara lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan.
b. Pemberdayaan masyakat
Peran orangtua dan masyarakat sangat diperlukan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pendidikan di sekolah, seperti dalam mengambil kebijakan, mengembangkan kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana. Kontribusi orangtua dan masyarakat dimaksud, dapat diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan apresiasi terhadap keberadaan PAUD ramah ABK, turut serta dalam sosialisasi, dukungan biaya dan fasilitas, bimbingan belajar, perencanaan program, program pembelajaran di sekolah, ataupun hal-hal lain yang terkait dengan program dan implementasi pendidikan inklusif.
c. Kerjasama dengan instansi terkait
Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan lembaga PAUD, informasi terkait PAUD dan bantuan pendanaan penyelenggaraan PAUD. Kerjasama dengan tenaga ahli adalah tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada PAUD inklusif.
Referensi:
Agustyawati, Solicha. 2009. Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2014. Bahan Ajar Penguatan Pembelajaran Untuk PAUD Baru Bermain Pada Anak 3-6 Tahun. Jakarta: Ditejen PAUDNI Kemendikbud.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2016. Kebijakan Program PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2016. Jakarta. Kemendikbud.
Dedy K, Budi H. 2016. Model Implementasi Pendidikan Indklusi Ramah Anak (Pedoman Pendidikan Inklusif di SD/MI). Jakarta: PT. Luxima Metro Media.
Imam Y, Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif (Paradigma Pendidikan Ramah Anak). Banjarmasin: Pustaka Banua.
J. David, Smith. 2006. Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Santoso, Soegeng. 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Citra Pendidikan Indonesia.
Yuwono, Imam dan Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif Paradigma Pendidikan Ramah Anak. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Dari berbagai literatur dapat disimpulkan bahwa PAUD Inklusif adalah PAUD yang mengakomodir semua perbedaan anak didik. Makna ini diartikan bahwa jika lembaga kebetulan tidak ada ABK maka bukan berarti sekolah tidak inklusif. Inklusif diartikan juga bagaimana sistem sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun bagi anak lainnya.
Jadi PAUD ramah anak adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar di mana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimiliki seoptimal mungkin di dalam lingkunga yang nyaman dan terbuka. Sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosional atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses petumbuhkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus dalam model ini adalah ABK yang umumnya mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD yaitu ABK dengan autis, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Alur Pengembangan layanan PAUD Ramah ABK
1. Identifikasi potensi lembaga
Lembaga mengidentifikasi potensi lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan; STTPA, Standar Proses, standar penilaian, standar PTK, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Apabila ada potensi lembaga yang belum mendukung untuk memenuhi layanan PAUD ramah ABK perlu di perbaiki untuk memenuhi standa nasional pendidikan.
2. Persiapan lembaga PAUD
a. Guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Guru dalam model ini sesuai dengan Permendikbud nomor 137 tahun 2014 yang secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Untuk mewujudkan PAUD yang ramah ABK, Guru PAUD memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Deteksi Dini terhadap anak didik
- Menyusun PPI
- Mengelola pembelajaran untuk kelas inklusif
- Menilai perkembangan anak di kelas inklusif
- Melakukan kerjasama dengan terapis
- Menangani ketika anak tantrum
- Menata ruangan dan APE untuk kegiatan pembelajaran.
b. Lingkungan belajar
Lembaga PAUD menyiapkan lingkungan belajar untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkebutuhan khusus dalam hal:
- Mengakomodir perbedaan
- Mengoptimalkan sarana prasarana
- Kurikulum yang fleksibel
- Layanan individual.
c. Kemitraan
Kemitraan di PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dan orangtua/keluarga dalam upaya memfasilitasi dan membantu guru dan orangtua/keluarga anak usia dini secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dihadapi anak usia dini dalam belajar dan bersosialisasi. Selain dengan orangtua atau keluarga, kemitraan bisa juga dilakukan dengan lembaga atau organisasi yaitu puskesmas, posyandu, klinik kesehatan, produsen APE, antar sekolah inklusi, tenaga progesional seperti dokter, psikolog, terapis dan lain-lain.
3. Penerimaan Peserta didik
- Mengembangkan SOP penerimaan peserta didik;
- Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru
- Penyusunan program kerja yang berisi; analisa kuota, tata cara dan syarat pendaftaran
- Mendaftar sebagai calon peserta didik
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran
- Melakukan pengembalian formulir
- Pelaksanaan pemetaan peserta didik, dilakukan dengan melakukan wawancara terhadapat orang tua dengan mengisi kuesioner pra skrining perkembangan.
- Apabila hasil pra skrining perkembangan tidak sesuai dengan perkembangan usia anak, maka direkomendasikan ke psikolog.
4. Kegiatan pembelajaran
a. Penataan lingkungan main
- ruang bermain
- alat permainan edukatif
b. Kegiatan Pembelajaran
1) Melaksanakan RPPH
2) Bekerjasama dengan guru Pendamping Khusus atau terapis bila muncul masalah.
c. Penilaian pembelajaran
1) Observasi (ceklist)
2) Catatan anekdot
3) Hasil karya
4) Laporan perkembangan kepada orang tua.
5. Pembelajaran orang tua/masyarakat/lembaga terkait
a. Perlibatan orang tua dan keluarga
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang dapat diprogramkan atau dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya di sekolah secara lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan.
b. Pemberdayaan masyakat
Peran orangtua dan masyarakat sangat diperlukan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pendidikan di sekolah, seperti dalam mengambil kebijakan, mengembangkan kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana. Kontribusi orangtua dan masyarakat dimaksud, dapat diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan apresiasi terhadap keberadaan PAUD ramah ABK, turut serta dalam sosialisasi, dukungan biaya dan fasilitas, bimbingan belajar, perencanaan program, program pembelajaran di sekolah, ataupun hal-hal lain yang terkait dengan program dan implementasi pendidikan inklusif.
c. Kerjasama dengan instansi terkait
Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan lembaga PAUD, informasi terkait PAUD dan bantuan pendanaan penyelenggaraan PAUD. Kerjasama dengan tenaga ahli adalah tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada PAUD inklusif.
Referensi:
Agustyawati, Solicha. 2009. Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2014. Bahan Ajar Penguatan Pembelajaran Untuk PAUD Baru Bermain Pada Anak 3-6 Tahun. Jakarta: Ditejen PAUDNI Kemendikbud.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2016. Kebijakan Program PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2016. Jakarta. Kemendikbud.
Dedy K, Budi H. 2016. Model Implementasi Pendidikan Indklusi Ramah Anak (Pedoman Pendidikan Inklusif di SD/MI). Jakarta: PT. Luxima Metro Media.
Imam Y, Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif (Paradigma Pendidikan Ramah Anak). Banjarmasin: Pustaka Banua.
J. David, Smith. 2006. Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Santoso, Soegeng. 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Citra Pendidikan Indonesia.
Yuwono, Imam dan Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif Paradigma Pendidikan Ramah Anak. Banjarmasin: Pustaka Banua.
0 komentar:
Posting Komentar