PAUD-Anakbermainbelajar---Bagi suatu lembaga PAUD maunpun TK, akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan lembaga atau programnya yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Lembaga akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan lembaga yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, lembaga tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan lembaga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi lembaga yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).
Dalam Visi dan Misi BAN PAUD dan PNF dijelaskan bahwa :
VISI BAN PAUD dan PNF
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF
Misi BAN PAUD dan PNF
Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi PAUD dan PNF; Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi PAUD dan PNF.
Pada Tahun 2018 ada perbedaan untuk mengusulkan akreditasi lembaga PAUD dan PNF dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang terbaru adalah sistem Sispena/upload Dokumen yang menggantikan sistem Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.
Usulan dan penilaian akreditasi mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan seperti yang telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional dan pemerintah sesuai dengan tujuan pendidikan. Kedelapan standar tersebut yaitu :
Berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan lembaga PAUD dan TK untuk usulan akreditasi yang dapat di upload melalui Sispena yaitu :
DOKUMEN
PERSIAPAN LEMBAGA UNTUK AKREDITASI
Pertama-tama lembaga diharapkan mempersiapkan Folder atau map yang mengacu pada 8 Standar Nasional, dengan pemisahan klasifikasi yaitu :
• Standar 1
= 3 map
• Standar 2
=12 map
• Standar 3
=10 map
• Standar 4
= 4 map
• Standar 5
= 7 map
• Standar 6
=17 map
• Standar 7
= 4 map
• Standar 8
= 3 map
Lembaga dapat menyiapkan maaf atau folder mulai dari yang sederhana hingga yang refresentatif yang dibeli dengan harga lumayan untuk kantong lembaga yang sederhana saja.
Adapun isi dari masing-masing folder/map tersebut dalam masing-masing standar meliputi dokumen-dokumen lembaga dari masing-masing standar sebagai berikut :
Standar 1
- STTPA
- Data Siswa/Kelas
- Foto Kegiatan Harian, Mingguan, Bulanan,
semster.
Standar 2
1.
Dokumen KTSP
2.
RPPH
3.
Permendikbud No 137 dan 146
4.
Berkas rapat peninjauan kurikulum
5.
Data siswa/kelas
6.
RPPH dan Jadwal harian
7.
Jadwal mingguan
8.
Daftar siswa/kelas dan tugas guru
9.
RPPH
10.
Kalender pendidikan, kalender sekolah
11.
Penjabaran kalender sekolah
12.
Berkas sosialisasi kalendr sekolah.
Standar
3
- Promes
- RPPM
- RPPH
- Buku jadwal dan foto kegiatan HI
- Buku kesehatan, KMS, buku kunjungan kesehatan
- Foto anak bermain diluar dan didalam
- RPPH, foto kegiatan dilingkungan sekolah
- Data siswa/kelas, SK tugas mengajar guru
- Buku Penilaian
- Buku Penilaian.
Standar 4
1.
Ijazah tenaga pendidik, sk tugas mengajar,
biodata
2.
Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
3.
Ijazah tenaga kependidikan, sk
4. Sertifikat pelatihan
http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com
Standar 5
- APE luar dan dalam
- APE dalam
- Sertifikat tanah
- Denah sekolah, foto ruangan disekolah
- Foto halaman bermain
- Sertifikat tanah
- Foto sarana instalasi dan internet
Standar 6
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Berkas rapat sosialisasi visi dan misi
- RKT
- RKT
- Struktur Organisasi
- Tupoksi
- MOU
- FC buku panduan nasional
- FC buku induk, buku kas, buku surat masuk-keluar, buku tamu, buku
inventaris
- Foto bukti fisik yang ada disekolahan
- Jadwal supervisi
- Laporan hasil supervisi
- Laporan hasil supervisi
- Laporan hasil penilaian supervisi
- Sertifikat penghargaan lembaga, kepala sekolah, guru.
Standar 7
- Buku rencana pembiayaan
- Buku rencana pembiayaan
- Buku laporan penggunaan dana sekolah
- Buku kas, buku kas pengeluaran, pemasukan, buku penerimaan gaji, buku
inventaris kekayaan.
Standar 8
- Foto
Copy panduan penilaian
Paud
- Buku penilaian
- Buku penilaian
Demikian semoga bermanfaat untuk lembaga-lembaga PAUD atau TK yang ingin mempersiapkan usulan akreditasi lembaganya. Semoga sukses, terimakasih.
https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar