Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi
Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration)
pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen
bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non
diskriminatif, di masing-masing negara. Realisasi deklarasi tersebut
juga sekaligus merupakan upaya untuk memenuhi Hak Pendidikan (sesuai
pasal 26 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM, bahwa "Setiap orang
berhak memeproleh pendidikan. Pendidikan harus Cuma-Cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan
dasar.Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian.")
Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan sebuah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yang menjamin hak atas "pendidikan dasar" bagi warga negara berusia
tujuh hingga lima belas tahun. Namun, pendidikan untuk anak yang berusia
dibawah tujuh tahun tidak dimasukkan sebagai pendidikan dasar.Padahal, istilah pendidikan dasar seharusnya mulai
berlaku mulai anak berusia 0-18 tahun. Hal ini sesuai dengan usia golden
age atau keemasan anak, yaitu usia 0-9 tahun. Sedangkan menurut
Konvensi Anak, yang disebut anak yaitu yang berusia 0-18 tahun. Jadi
seharusnya UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengakomodir
usia anak dari umur 0-18 tahun tersebut.
Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada
usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu
program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap
kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu
PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur'an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal.
Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA),
Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang
diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu
untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar
Sekolah (PLS). Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak
menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan
rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup
pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa,
sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan
dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan
masing-masing PAUD.
Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga
ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak
menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat
kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan
pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).
Namun di beberapa PAUD, setelah berjalan dengan tidak
adanya penarikan biaya, dikarenakan biaya operasional biasanya
merupakan sumbangan dari berbagai pihak di masyarakat, ternyata
mengalami beberapa kendala. Misalnya sumbangan yang didapat hanya dapat
memenuhi bahan belajar murid, namun hal lain seperti honor para pendidik
tidak dapat terpenuhi. Padahal, para pengajar PAUD seringkali
memerlukan uang transport untuk menjangkau PAUD yang dibina. Selain itu,
para orangtua murid juga meminta adanya rekreasi bersama atau pemakaian
baju seragam. Dan untuk kebutuhan seperti ini, PAUD seringkali tidak
memiliki dana. Kemudian, beberapa PAUD akhirnya menarik iuran sekolah.
Tentunya iuran ini tidak bisa besar jumlahnya, karena para murid PAUD
berasal dari keluarga miskin. Rata-rata mereka mengeluarkan sekitar 1000
perhari (dengan jam belajar hanya 2-3 kali seminggu) atau 10.000 per
bulan.
Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional
terutama Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah (PLS), sebetulnya
sudah menyediakan dana untuk operasional PAUD. Namun dana yang ada
ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional seluruh PAUD. Akhirnya
dilakukan secara bergilir, pengguliran dana tersebut, dengan cara
mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang terjadi di PAUD tersebut, apabila berdasarkan DUHAM Pasal 26 tadi, maka akan terjadi kontradiksi. Pemenuhan hak pendidikan seharusnya gratis, namun kenyataannya belum bisa gratis. Bahwa untuk memenuhi hak pendidikan secara penuh, ternyata masih diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sebetulnya, masalah seperti itu tidak harus terjadi jika pemerintah melakukan upaya-upaya pemenuhan hak pendidikan dengan maksimal.
Pertama, pemerintah seharusnya memasukkan PAUD
berusia dibawah 7 tahun sebagai suatu pendidikan dasar, yang harus
dipenuhi pada warganegaranya, sehingga PAUD menjadi salah satu prioritas
pemenuhan pendidikan dasar sesuai UU yang berlaku. Kedua, anggaran
pendidikan tersendiri, tidak disatukan dengan anggaran kesehatan dan
jumlahnya seharusnya terbesar dari pengeluaran negara lainnya didalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, dialokasikannya
anggaran pendidikan yang terbesar jumlahnya dari pengeluaran daerah
lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keempat,
pengumpulan dana pajak atau retribusi dari perusahaan-perusahaan yang
berada di wilayah PAUD, yang dilakukan oleh pemerintah setempat misalnya
tiap kelurahan atau desa, yang dipergunakan terutama untuk pembiayaan
pendidikan dasar, baik PAUD, TK, TPA, SD, MI sampai tingkat SMP. Dan yang
terakhir, pengumpulan dana swadaya masyarakat, baik dilakukan oleh LSM
atau masyarakat sendiri, terutama di tujukan untuk pemenuhan pendidikan
bagi warganya sendiri.
Dengan adanya kerjasama, peran serta dan kejujuran
semua pihak, untuk mencerdaskan bangsa, terutama anak-anak, maka hak
pendidikan tingkat dasar dapat dipenuhi secara maksimal. Kita pun dapat
melihat anak-anak, dari keluarga manapun, terutama keluarga miskin,
terpenuhi hak pendidikannya. Pada tingkat selanjutnya, pendidikan yang
berkualitas kemudian dapat menjadi rencana bersama, setelah hak
pendidikan tingkat dasar tersebut terpenuhi.
Sumber : http://paud.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar