Home » Posts filed under Bunda PAUD
PAUD-Anakbermainbelajar-----Puisi untuk Guru PAUD Tercinta, puisi indah untuk guru dan pendidik PAUD yang sangat menyentuh, Puisi PAUD yang dapat dibacakan dalam berbagai kegiatan dan acara PAUD di sekolah dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini.
Puisi ini adalah salah satu karya sastra atau susastra yang berupa karangan indah untuk dipersembahkan dan didedikasikan bagi Guru dan Pendidik PAUD, atas perjuangan, ketulusan, kesabaran dan pengabdiannya dalam mendidik dan membimbing anak-anak harapan bangsa.
Puisi indah, puisi romantis dengan nuansa rasa sayang, puisi untuk pendidik dan guru paud yang bikin baper. Puisi yang mengharukan dengan diksi yang penuh harapan dan kerinduan pada Guru PAUD. Kata-kata puisi yang indah yang dapat meresap ke dalam kalbu. Kata-kata puisi dengan makna berada antara gelap dan terang, dengan makna simbolik yang dapat dimengerti secara sederhana.
Puisi indah, puisi romantis dengan nuansa rasa sayang, puisi untuk pendidik dan guru paud yang bikin baper. Puisi yang mengharukan dengan diksi yang penuh harapan dan kerinduan pada Guru PAUD. Kata-kata puisi yang indah yang dapat meresap ke dalam kalbu. Kata-kata puisi dengan makna berada antara gelap dan terang, dengan makna simbolik yang dapat dimengerti secara sederhana.
PUISI UNTUK GURU PAUD TERCINTA
Di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini
Di bawah pelangi ceria kau curahkan kasing sayang
sambil menyanyikan lagu-lagu indah dari mu
tepuk tangan dan menari pertama kali
dibimbing oleh mu bunda ku.
Perlahan namun pasti, diri ini kau ajari
kertas kosong perlahan terisi
sikecil ini kau didik sepenuh hati
sabarmu tiada henti kala jengkel
mengundang amarah di hati.
Sesering apapun kuberbuat salah
tak sekalipun kau keluarkan amarah
bagimu, kesalahanku adalah hal wajar
sebab diriku sedang berkembang dan belajar.
Jasamu memang tiada tara
menanam budi dari kata-kata indah
hingga tingkah lakumu yang amanah
membuat kami mengerti, bunda kami
adalah bidadari yang berhati mulia.
Bimbinganmu, mengantar kami menuju masa depan gemilang
goresan tinta emas menulis kebaikan mu
yang teramat panjang
kertas pengabdianmu telah menciptakan generasi
penerus bangsa yang berakhlak mulia.
Padamu, guru PAUD ku tersayang
meski dirimu telah pergi dan tinggal bayang-bayang
namun jasamu tak pernah lekang dari hati kami
yang masih tetap sebagai anak-anak dipangkuanmu
selalu ingin bermanja ketika kami bertemu lagi dengan mu.
selalu ingin bermanja ketika kami bertemu lagi dengan mu.
* * *
Lihat Videonya Via YouTube di sini :
Lihat Videonya Via YouTube di sini :
(Karya Cipta: Akhmad Solihin, 2020)
PUISI INDAH UNTUK GURU PAUD TERCINTA
ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Blog Tentang Bahan Materi Tips Cara Belajar Pendidikan anak usia dini PAUD untuk orang tua, pendidik guru Paud TK Taman Kanak-kanak.
di
14.06.00
Paud-Anakbermainbelajar---Perubahan kepala Daerah, sebagai konsekuensi suksesi di Daerah dari ajang pemilu juga berdampak pada perubahan berbagai komponen dan kebijakan yang akan dilaksanakan. Salah satu langkah penting yang segera harus dilakukan terkait dengan program PAUD adalah menentukan eksistensi bunda PAUD selanjutnya sebagai perubahan dari pimpinan Utama bunda PAUD baik tingkat Propinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Kita perlu merapat, mensosialisasikan dan memberikan gambaran secara langsung tentang peranan dan fungsi bunda PAUD kepada Istri pejabat terpilih. Agar program-program pembangunan yang dilaksanakan dapat memiliki keberpihakan yang tepat terhadap program PAUD di daerah ini.
Sebagai pelaksana di Bidang PAUD kami pun segera merapat, ingin menyerahkan kembali semua bahan, materi dan literatur terkait dengan Program kebijakan untuk bunda PAUD ini.
Tetapi setelah terlalu lama, sebuah buku yang sangat penting, yang dicetak sejak tahun 2012 ini, dan belum kami dapatkan buku cetakan terbarunya, buku yang berjudul; "Buku Saku Bunda PAUD : Masyarakat Bertanya Bunda PAUD Menjawab". Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kemendikbud RI, Tahun 2012.
Kita perlu merapat, mensosialisasikan dan memberikan gambaran secara langsung tentang peranan dan fungsi bunda PAUD kepada Istri pejabat terpilih. Agar program-program pembangunan yang dilaksanakan dapat memiliki keberpihakan yang tepat terhadap program PAUD di daerah ini.
Sebagai pelaksana di Bidang PAUD kami pun segera merapat, ingin menyerahkan kembali semua bahan, materi dan literatur terkait dengan Program kebijakan untuk bunda PAUD ini.
Tetapi setelah terlalu lama, sebuah buku yang sangat penting, yang dicetak sejak tahun 2012 ini, dan belum kami dapatkan buku cetakan terbarunya, buku yang berjudul; "Buku Saku Bunda PAUD : Masyarakat Bertanya Bunda PAUD Menjawab". Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kemendikbud RI, Tahun 2012.
Buku ini hilang entah dimana? mungkin masih ada di Bunda PAUD Priode terdahulu. Setelah kami cari kesana kemari tidak ditemukan, untunglah masih ada file simpanan buku hasil scaner dari seluruh isi buku itu secara lengkap.
Mungkin ada bunda yang mengalami hal serupa?
Mungkin ada bunda yang mengalami hal serupa?
DOWNLOAD
Buku Saku Bunda PAUD !!
Buku Saku Bunda PAUD !!
***
BUKU SAKU BUNDA PAUD YANG HILANG !!
ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Blog Tentang Bahan Materi Tips Cara Belajar Pendidikan anak usia dini PAUD untuk orang tua, pendidik guru Paud TK Taman Kanak-kanak.
di
17.23.00
Paud-Anakbermainbelajar---Jika kita perhatikan dengan sungguh-sungguh, masih banyak yang belum menyadari jika guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal, yaitu guru pada kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis secara yuridis formal bisa mengikuti sertifikasi profesi guru, dan mestinya bisa memperoleh tunjangan profesi. Selama ini guru PAUD yang menerima tunjangan profesi hanyalah guru Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudatul Atfal (RA).
Menurut standar pendidikan anak usia dini, sebutan guru PAUD merujuk pada pendidik anak usia dini yang memenuhi kualifikasi akademik memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi (Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 pasal 25).
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tidak ada pembedaan antara guru TK/RA dan guru KB/TPA/SPS. Ketentuan pasal 29 ayat (1) hanya menyebutkan pendidik pada pendidik anak usia dini bukan guru TK/RA. Artinya pendidik PAUD dalam ayat tersebut juga meliputi guru PAUD pada KB/TPA/SPS .
Adapun uraian lengkap ayat tersebut adalah:
“Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan (c) sertifikat profesi guru untuk PAUD”
Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 sebutan guru PAUD tidak dibedakan antara pendidik pada satuan PAUD formal maupun satuan PAUD nonformal. Selama pendidik PAUD nonformal sudah memenuhi kualifikasi sarjana atau diploma IV sesuai bidangnya, maka disebut sebagai guru PAUD. Sedangkan yang belum memenuhi kualifikasi namun berijasah DII PGTK disebut guru pendamping atau SMA sederajat ditambah dengan pendidikan/kursus PAUD disebut dengan guru pendamping muda.
Dengan demikian setiap pendidik KB/TPA/SPS yang memenuhi kualifikasi masuk dalam kategori guru PAUD, dan memiliki hak mengikuti sertifikasi profesi guru sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005. Sampai adanya perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005, ketentuan pasal 29 ayat 1 tersebut tidak pernah diamandemen. Artinya ketentuan ayat tersebut masih mutlak berlaku.
Persoalannya, kebijakan sertifikasi profesi guru PAUD sekarang ini belum memihak para guru PAUD pendidikan nonformal. Sejauh ini sertifikasi profesi guru PAUD masih sebatas bagi guru TK/RA. Dari sisi hukum guru PAUD jalur pendidikan nonformal memiliki hak yang sama karena kedudukan hukumnya jelas menurut peraturan perundangan yang telah dirujuk di atas. Beranikah pemerintah membuka peluang guru PAUD nonformal untuk mengikuti sertifikasi profesi guru?
Kini regulator pembinaan dan pengembangan guru PAUD adalah Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Menilik Permendikbud nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diatur adanya dikotomi pembinaan antara guru PAUD formal dan guru PAUD nonformal. Simak saja pasal 146 sampai dengan 169.
Penghalang besar ada pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu pasal 1 angka 1 ketentuan umum yang berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menihilkan keberadaan guru PAUD pendidikan nonformal dalam kontelasi guru sebagai pendidik profesional. Kalimat kententuan umum angka 1 tersebut bisa saja dipersoalkan oleh HIMPAUDI, karena pada kenyataannya guru PAUD pendidikan nonformal dituntut untuk berlaku profesional sebagaimana layaknya guru profesional sebagaimana diatur dalam UU UU nomor 14 Tahun 2005.
Cara panjang bisa dengan upaya melakukan usul amandemen kepada parlemen, namun cara ini cukup memakan waktu yang panjang karena belum tentu masuk program prioritas legistatif. Cara yang pendek adalah melalui uji materi pasal 1 ketentuan umum angka 1 ke Mahkamah Kontitusi. Peluang untuk memenangkan cukup tinggi karena faktanya guru PAUD nonformal tetap dituntut profesional sebagaimana guru lainnya.
Seharusnya HIMPAUDI mampu untuk menginisiasi upaya sertifikasi profesi guru PAUD pada jalur pendidikan nonformal. HIMPAUDI sebagai organisasi profesi pendidik PAUD pendidikan nonformal harus bisa memperjuangkan sertifikasi profesi guru PAUD. Saatnya HIMPAUDI bergerak. Ketika organisasi profesi bergerak, tidak ada alasan untuk menolak usulan ini. Termasuk masalah anggaran. Dari pada triliunan rupiah dihabiskan untuk dana aspirasi anggota DPR, akan lebih bermanfaat dialokasikan kepada guru PAUD yang sudah ikhlas mengabdikan diri bagi tumbuh kembang anak bangsa.
Selama organisasi profesi tidak bergerak, HIMPAUDI tidak bergerak, sertifikasi profesi guru PAUD hanya akan terus menjadi impian. Langkah strategis pertama adalah mengajukan uji materi Undang-undang nomor 14 Tahun 2005, uji materi bukan hal yang mustahil dilakukan dan bukan sesuatu yang tabu dilakukan di era demokrasi ini.
Jika terwujud barangkali akan menjadi setetes embun di padang pasir bagi para pendidik PAUD yang selama ini digaji atau menerima honor jauh di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota. Tentunya tetesan embun yang akan menghampiri tiap hari sebelum sang guru PAUD mengajar di satuan PAUD.
Sudah barang tentu, sertifikasi profesi guru PAUD nonformal akan memunculkan banyak konsekuensi, sebagaimana yang terjadi pada sertifikasi guru sekolah (TK/RA). HIMPAUDI juga harus mempertimbang-kan berbagai konsekuensi jika sertifikasi profesi guru PAUD nonformal diberlakukan.
Sumber : fauziep.com
INILAH ALASAN DAN DASAR HUKUM GURU PAUD KB-TPA-SPS JUGA BERHAK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI !
ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Blog Tentang Bahan Materi Tips Cara Belajar Pendidikan anak usia dini PAUD untuk orang tua, pendidik guru Paud TK Taman Kanak-kanak.
di
22.10.00







