STANDAR KOMPETENSI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Rabu, 26 Maret 2014

Diklat Kepala TK Banjarmasin

Sebagai dasar penyusunan standar kompetensi kepala sekolah Taman Kanak-kanak / TK adalah sebagai berikut :
1.UU No. 20 Sisdiknas
2.PP No.19 tahun 2005 khususnya yang terkait dengan pasal-pasal yang mengatur kompetensi kepala sekolah :
- Pasal 28  Memiliki kualifikasi sebagai pendidik ;
- Pasal 38 Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan;
- Pasal 39  Memiliki kualifikasi sebagai pengawas;
- Pasal 49 Memiliki kemampuan mengelola dan melaksanakan satuan pendidikan .
- Pasal 52 Memiliki kemampuan menyusun pedoman
- Pasal 53 Memiliki kemampuan menyusun perencanaan.

Selain itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa aspek penilaian kepala sekolah atas dasar tugas dan tanggungjawab kepala sekolah adalah sebagai :
a.  Pemimpin
b.  Manajer
c.  Pendidik
d.  Administrator
e.  Wirausahawan
f.   Pencipta Iklim Kerja
g.  Penyelia.

Berdasarkan uraian di atas,  maka kepala sekolah Taman Kanak-kanak / TK yang kompeten secara umum  harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, performance dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah
Taman Kanak-kanak / TK, yang diuraikan dalam Kompetensi Profesional, Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen, Kompetensi Personal dan Kompetensi Sosial.

Berikut adalah komponen-komponen kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah
Taman Kanak-kanak / TK secara konstitusi dan normatif yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut :

1.Komponen Kompetensi Profesional
  • Kepala Sekolah sebagai pemimpin
  • Kepala Sekolah sebagai manajer
  • Kepala sekolah sebagai pendidik
  • Kepala Sekolah sebagai administrator
  • Kepala sekolah sebagai wirausahawan
  • Kepala sekolah sebagai Pencipta Iklim Kerja


2.Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen.
  • Menguasai landasan pendidikan
  • Menguasai kebijakan  pendidikan
  • Menguasai konsep  kepemimpinan dan manajemen pendidikan


3.Komponen Kompetensi Personal atau Kepribadian
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berakhlak mulia
  • Memiliki etos kerja yang tinggi
  • Bersikap terbuka
  • Berjiwa pemimpin
  • Mampu mengendalikan diri
  • Mampu mengembangkan diri
  • Memiliki integritas kepribadian


4.Komponen Kompetensi Sosial
  • Mampu bekerja sama dengan orang lain
  • Berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan/sekolah.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
Demikian ringkasan standar kompetensi kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK), semoga bermanfaat, terima kasih.



17.00.00

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagai mana cara mendonlot standar kopetensi kepala sekolah