LANDASAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Jumat, 04 Maret 2011

PAUD-Anakbermainbelajar---Pelaksanaan berbagai lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak di Indonesia biasanya diatur melalui keputusan menteri atau surat edaran direktur atau direktur jenderal. Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan pada Taman Kanak-kanak diatur dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 0518/Kep-Dikbud/97. Adapun untuk melaksanakan pendidikan pada Kelompok Bermain dan Tempat pengasuhan anak (TPA) diatur dalam keputusan menteri pendidikan Nomor 0571/Kep-Dikbud/97. Di samping rambu-rambu pelaksanaan yang telah diatur dalam surat keputusan tersebut, terdapat juga surat edaran tentang tata cara pendirian dan mekanisme pelaksanaan.

Di samping acuan operasional tersebut, penyelenggaraan TK biasanya diatur secara lebih terperinci dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), demikian juga pelaksanaan juga mengacu pada Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah disusun oleh pihak-pihak yang berkompeten. 




11.38.00

0 komentar: