Terdapat 32 Hak Anak berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Berikut ini :
Anak mempunyai hak untuk :
- Hidup, tumbuh dan berkembang
- Bermain
- Berrekreasi
- Berkreasi
- Beristirahat
- Memanfaatkan waktu luang
- Berpartisipasi
- Bergaul dengan anak sebaya
- Menyatakan dan didengar pendapatnya
- Dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri
- Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
- Beribadah menurut agamanya
Untuk Mendapatkan :
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan Pengajaran
17. Informasi sesuai dengan Usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai dengan hukum
21. Bantuan Hukum dan Bantuan lainnya apabila menjadi korban atau perilaku tindak pidana
Untuk mendapatkan perlindungan dari :
22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
26. Ketidak adilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalah gunaan dalam kegiatan politik
29. Perlibatan dalam sengketa bersenjata
30. Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Perlibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Kewajiban Anak
- Menghormati orang tua, wali dan guru
- Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
- Mencintai tanah air, bangsa dan negara
- Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
- Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Kewajiban Orang Tua
- Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
- Menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat
- Mencegah terjadinya perkawinan pada Usia anak-anak
0 komentar:
Posting Komentar