Home » Archives for Desember 2018
PAUD-Anakbermainbelajar----Seperti dijelaskan dalam tulisan terdahulu PAUD Inklusif adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, aman dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai mitra dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Baca Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini!!
Secara mendasar dijelaskan bahwa pendidikan inklusif ramah anak didefinisikan sebagai berikut: a) lebih luas dari pada pendidikan formal, tetapi mencakup rumah, masyarakat, nonormal dan sistem informal, b) menghargai dan mengakui bahwa semua anak dapat belajar dan pada saat tertentu dapat mengalami hambatan belajar, c) memungkinkan kurikulum, sistem dan metodologi memenuhi kebutuhan-kebutuhan semua anak, d) mengakui dan menghargai bahwa semua anak memiliki perbedaan-perbedaan dalam usia, jenis kelamin, etnik, bahasa, kecacatan, status social ekonomi, potensi dna kemampuan, e) merupakan proses dinamis yang secara evolusi terus berkembang sejalan dengan konteks budaya,. f) merupakan strategi untuk memajukan dan mewujudkan masyarakat inklusif (Seminar on Inclusive Education Agra India, 1998).
Dari berbagai literatur dapat disimpulkan bahwa PAUD Inklusif adalah PAUD yang mengakomodir semua perbedaan anak didik. Makna ini diartikan bahwa jika lembaga kebetulan tidak ada ABK maka bukan berarti sekolah tidak inklusif. Inklusif diartikan juga bagaimana sistem sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun bagi anak lainnya.
Jadi PAUD ramah anak adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar di mana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimiliki seoptimal mungkin di dalam lingkunga yang nyaman dan terbuka. Sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosional atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses petumbuhkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus dalam model ini adalah ABK yang umumnya mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD yaitu ABK dengan autis, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Alur Pengembangan layanan PAUD Ramah ABK
1. Identifikasi potensi lembaga
Lembaga mengidentifikasi potensi lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan; STTPA, Standar Proses, standar penilaian, standar PTK, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Apabila ada potensi lembaga yang belum mendukung untuk memenuhi layanan PAUD ramah ABK perlu di perbaiki untuk memenuhi standa nasional pendidikan.
2. Persiapan lembaga PAUD
a. Guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Guru dalam model ini sesuai dengan Permendikbud nomor 137 tahun 2014 yang secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Untuk mewujudkan PAUD yang ramah ABK, Guru PAUD memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Deteksi Dini terhadap anak didik
- Menyusun PPI
- Mengelola pembelajaran untuk kelas inklusif
- Menilai perkembangan anak di kelas inklusif
- Melakukan kerjasama dengan terapis
- Menangani ketika anak tantrum
- Menata ruangan dan APE untuk kegiatan pembelajaran.
b. Lingkungan belajar
Lembaga PAUD menyiapkan lingkungan belajar untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkebutuhan khusus dalam hal:
- Mengakomodir perbedaan
- Mengoptimalkan sarana prasarana
- Kurikulum yang fleksibel
- Layanan individual.
c. Kemitraan
Kemitraan di PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dan orangtua/keluarga dalam upaya memfasilitasi dan membantu guru dan orangtua/keluarga anak usia dini secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dihadapi anak usia dini dalam belajar dan bersosialisasi. Selain dengan orangtua atau keluarga, kemitraan bisa juga dilakukan dengan lembaga atau organisasi yaitu puskesmas, posyandu, klinik kesehatan, produsen APE, antar sekolah inklusi, tenaga progesional seperti dokter, psikolog, terapis dan lain-lain.
3. Penerimaan Peserta didik
4. Kegiatan pembelajaran
a. Penataan lingkungan main
- ruang bermain
- alat permainan edukatif
b. Kegiatan Pembelajaran
1) Melaksanakan RPPH
2) Bekerjasama dengan guru Pendamping Khusus atau terapis bila muncul masalah.
c. Penilaian pembelajaran
1) Observasi (ceklist)
2) Catatan anekdot
3) Hasil karya
4) Laporan perkembangan kepada orang tua.
5. Pembelajaran orang tua/masyarakat/lembaga terkait
a. Perlibatan orang tua dan keluarga
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang dapat diprogramkan atau dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya di sekolah secara lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan.
b. Pemberdayaan masyakat
Peran orangtua dan masyarakat sangat diperlukan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pendidikan di sekolah, seperti dalam mengambil kebijakan, mengembangkan kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana. Kontribusi orangtua dan masyarakat dimaksud, dapat diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan apresiasi terhadap keberadaan PAUD ramah ABK, turut serta dalam sosialisasi, dukungan biaya dan fasilitas, bimbingan belajar, perencanaan program, program pembelajaran di sekolah, ataupun hal-hal lain yang terkait dengan program dan implementasi pendidikan inklusif.
c. Kerjasama dengan instansi terkait
Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan lembaga PAUD, informasi terkait PAUD dan bantuan pendanaan penyelenggaraan PAUD. Kerjasama dengan tenaga ahli adalah tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada PAUD inklusif.
Referensi:
Agustyawati, Solicha. 2009. Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2014. Bahan Ajar Penguatan Pembelajaran Untuk PAUD Baru Bermain Pada Anak 3-6 Tahun. Jakarta: Ditejen PAUDNI Kemendikbud.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2016. Kebijakan Program PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2016. Jakarta. Kemendikbud.
Dedy K, Budi H. 2016. Model Implementasi Pendidikan Indklusi Ramah Anak (Pedoman Pendidikan Inklusif di SD/MI). Jakarta: PT. Luxima Metro Media.
Imam Y, Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif (Paradigma Pendidikan Ramah Anak). Banjarmasin: Pustaka Banua.
J. David, Smith. 2006. Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Santoso, Soegeng. 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Citra Pendidikan Indonesia.
Yuwono, Imam dan Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif Paradigma Pendidikan Ramah Anak. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Dari berbagai literatur dapat disimpulkan bahwa PAUD Inklusif adalah PAUD yang mengakomodir semua perbedaan anak didik. Makna ini diartikan bahwa jika lembaga kebetulan tidak ada ABK maka bukan berarti sekolah tidak inklusif. Inklusif diartikan juga bagaimana sistem sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun bagi anak lainnya.
Jadi PAUD ramah anak adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar di mana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimiliki seoptimal mungkin di dalam lingkunga yang nyaman dan terbuka. Sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosional atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses petumbuhkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus dalam model ini adalah ABK yang umumnya mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD yaitu ABK dengan autis, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Alur Pengembangan layanan PAUD Ramah ABK
1. Identifikasi potensi lembaga
Lembaga mengidentifikasi potensi lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan; STTPA, Standar Proses, standar penilaian, standar PTK, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Apabila ada potensi lembaga yang belum mendukung untuk memenuhi layanan PAUD ramah ABK perlu di perbaiki untuk memenuhi standa nasional pendidikan.
2. Persiapan lembaga PAUD
a. Guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Guru dalam model ini sesuai dengan Permendikbud nomor 137 tahun 2014 yang secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Untuk mewujudkan PAUD yang ramah ABK, Guru PAUD memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Deteksi Dini terhadap anak didik
- Menyusun PPI
- Mengelola pembelajaran untuk kelas inklusif
- Menilai perkembangan anak di kelas inklusif
- Melakukan kerjasama dengan terapis
- Menangani ketika anak tantrum
- Menata ruangan dan APE untuk kegiatan pembelajaran.
b. Lingkungan belajar
Lembaga PAUD menyiapkan lingkungan belajar untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkebutuhan khusus dalam hal:
- Mengakomodir perbedaan
- Mengoptimalkan sarana prasarana
- Kurikulum yang fleksibel
- Layanan individual.
c. Kemitraan
Kemitraan di PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus dapat diartikan sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dan orangtua/keluarga dalam upaya memfasilitasi dan membantu guru dan orangtua/keluarga anak usia dini secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dihadapi anak usia dini dalam belajar dan bersosialisasi. Selain dengan orangtua atau keluarga, kemitraan bisa juga dilakukan dengan lembaga atau organisasi yaitu puskesmas, posyandu, klinik kesehatan, produsen APE, antar sekolah inklusi, tenaga progesional seperti dokter, psikolog, terapis dan lain-lain.
3. Penerimaan Peserta didik
- Mengembangkan SOP penerimaan peserta didik;
- Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru
- Penyusunan program kerja yang berisi; analisa kuota, tata cara dan syarat pendaftaran
- Mendaftar sebagai calon peserta didik
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran
- Melakukan pengembalian formulir
- Pelaksanaan pemetaan peserta didik, dilakukan dengan melakukan wawancara terhadapat orang tua dengan mengisi kuesioner pra skrining perkembangan.
- Apabila hasil pra skrining perkembangan tidak sesuai dengan perkembangan usia anak, maka direkomendasikan ke psikolog.
4. Kegiatan pembelajaran
a. Penataan lingkungan main
- ruang bermain
- alat permainan edukatif
b. Kegiatan Pembelajaran
1) Melaksanakan RPPH
2) Bekerjasama dengan guru Pendamping Khusus atau terapis bila muncul masalah.
c. Penilaian pembelajaran
1) Observasi (ceklist)
2) Catatan anekdot
3) Hasil karya
4) Laporan perkembangan kepada orang tua.
5. Pembelajaran orang tua/masyarakat/lembaga terkait
a. Perlibatan orang tua dan keluarga
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang dapat diprogramkan atau dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya di sekolah secara lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan.
b. Pemberdayaan masyakat
Peran orangtua dan masyarakat sangat diperlukan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pendidikan di sekolah, seperti dalam mengambil kebijakan, mengembangkan kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana. Kontribusi orangtua dan masyarakat dimaksud, dapat diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan apresiasi terhadap keberadaan PAUD ramah ABK, turut serta dalam sosialisasi, dukungan biaya dan fasilitas, bimbingan belajar, perencanaan program, program pembelajaran di sekolah, ataupun hal-hal lain yang terkait dengan program dan implementasi pendidikan inklusif.
c. Kerjasama dengan instansi terkait
Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan lembaga PAUD, informasi terkait PAUD dan bantuan pendanaan penyelenggaraan PAUD. Kerjasama dengan tenaga ahli adalah tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada PAUD inklusif.
Referensi:
Agustyawati, Solicha. 2009. Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2014. Bahan Ajar Penguatan Pembelajaran Untuk PAUD Baru Bermain Pada Anak 3-6 Tahun. Jakarta: Ditejen PAUDNI Kemendikbud.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2016. Kebijakan Program PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2016. Jakarta. Kemendikbud.
Dedy K, Budi H. 2016. Model Implementasi Pendidikan Indklusi Ramah Anak (Pedoman Pendidikan Inklusif di SD/MI). Jakarta: PT. Luxima Metro Media.
Imam Y, Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif (Paradigma Pendidikan Ramah Anak). Banjarmasin: Pustaka Banua.
J. David, Smith. 2006. Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Santoso, Soegeng. 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Citra Pendidikan Indonesia.
Yuwono, Imam dan Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif Paradigma Pendidikan Ramah Anak. Banjarmasin: Pustaka Banua.
LAYANAN PAUD RAMAH ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Blog Tentang Bahan Materi Tips Cara Belajar Pendidikan anak usia dini PAUD untuk orang tua, pendidik guru Paud TK Taman Kanak-kanak.
di
17.59.00
PAUD-Anakbermainbelajar----Seperti kita ketahui bersama pendidikan anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian dan penanganan yang intensif dari kita semua. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak semua orang, termasuk orang-orang yang dalam kondisi inklusif, atau berkebutuhan khusus.
Pembangunan sumber daya manusia Indonesia memiliki hambatan yang sangat mendasar, antara lain sekitar 10% anak usia dini mengalami stunting (keterlambatan), memiliki disabilitas fisik dna disabilitas intelektual, dan adanya anak-anak yang mengalami hambatan tumbuh kembang karena hambatan fisi, mental, motorik, dna sensoris.
Upaya penanggulangan masalah tersebut harus dikembangkan dengan menggunakan suatu sistem pendidikan yang dapat diakses oleh semua anak, terutama anak yang berkebutuhan khusus pada pendidikan anak usia dini Inklusif.
PAUD Inklusif adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, aman dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai mitra dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa maka semua unit terkait harus melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa satuan pendidikan/lembaga dan masyarakat harus mengakomodasikan semua anak dengan keunikannya, tanpa membedakan anak berkebutuha khusus seperti anak-anak disabilitas, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and/or talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).
Sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) tentu perlu adanya usaha yang khusus dilakukan agar sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus, usaha yang perlu dilakukan tersebut antara lain;
1. Tersedianya guru pembimbing khusus
2. Kurikulum yang disesuaikan dengan anak berkebutuhan khusus
3. Iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus
4. Fasilitas fisik sekolah yang aksesibel.
Anak Berkebutuhan Khusus yang mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD secara umum adala ABK dengan perlakuan pada kebutuhan khusus seperti Autisem, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan layana PAUD Inklusif adalah: pengelola dan guru PAUD belum memahami bagaimana melaksanakan PAUD inklusif, guru belum mampu melaksanakan pembelajaran dalam kelas inklusif, perlakukan kepada ABK masih disamakan dengan anak normal, orang tua/wai anak didik yang lain kurang menerima adanya ABK yang ikutn menjadi anak didik di sekolah dan ketersediaan sarana dan prasarana di lembaga yang belum mendukung pembelajaran yang inklusif.
Karena itu untuk menyikapi permasalahan ini perlu dipersiapkan layanan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkembutuhan khusus antara lain dalam hal :
1. Menyiapkan lingkungan belajar yang ramah anak berkebutuhan khusus.
2. Adanya acuan kompetensi Guru PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus
3. Adanya acuan mengoptimalkan kemitraan yang mendukung PAUD ramah anak berkebutuhan khusus.
Ini dilakukan agar anakl usia dini yang menjadi peserta didik di layanan PAUD ramah anak ABK akan terstimulasi pertumbuhan, pembentukan, dan perkembangan fisik, sosial, bahasa, daya cipta, keimanan dna ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian serta potensi diri sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan serta kebutuhan khusus anak.
Baca Selanjutnya Model dan Cara Layanan PAUD Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini !!
Pembangunan sumber daya manusia Indonesia memiliki hambatan yang sangat mendasar, antara lain sekitar 10% anak usia dini mengalami stunting (keterlambatan), memiliki disabilitas fisik dna disabilitas intelektual, dan adanya anak-anak yang mengalami hambatan tumbuh kembang karena hambatan fisi, mental, motorik, dna sensoris.
Upaya penanggulangan masalah tersebut harus dikembangkan dengan menggunakan suatu sistem pendidikan yang dapat diakses oleh semua anak, terutama anak yang berkebutuhan khusus pada pendidikan anak usia dini Inklusif.
PAUD Inklusif adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, aman dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai mitra dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa maka semua unit terkait harus melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa satuan pendidikan/lembaga dan masyarakat harus mengakomodasikan semua anak dengan keunikannya, tanpa membedakan anak berkebutuha khusus seperti anak-anak disabilitas, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and/or talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).
Sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) tentu perlu adanya usaha yang khusus dilakukan agar sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus, usaha yang perlu dilakukan tersebut antara lain;
1. Tersedianya guru pembimbing khusus
2. Kurikulum yang disesuaikan dengan anak berkebutuhan khusus
3. Iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus
4. Fasilitas fisik sekolah yang aksesibel.
Anak Berkebutuhan Khusus yang mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD secara umum adala ABK dengan perlakuan pada kebutuhan khusus seperti Autisem, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan layana PAUD Inklusif adalah: pengelola dan guru PAUD belum memahami bagaimana melaksanakan PAUD inklusif, guru belum mampu melaksanakan pembelajaran dalam kelas inklusif, perlakukan kepada ABK masih disamakan dengan anak normal, orang tua/wai anak didik yang lain kurang menerima adanya ABK yang ikutn menjadi anak didik di sekolah dan ketersediaan sarana dan prasarana di lembaga yang belum mendukung pembelajaran yang inklusif.
Karena itu untuk menyikapi permasalahan ini perlu dipersiapkan layanan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkembutuhan khusus antara lain dalam hal :
1. Menyiapkan lingkungan belajar yang ramah anak berkebutuhan khusus.
2. Adanya acuan kompetensi Guru PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus
3. Adanya acuan mengoptimalkan kemitraan yang mendukung PAUD ramah anak berkebutuhan khusus.
Ini dilakukan agar anakl usia dini yang menjadi peserta didik di layanan PAUD ramah anak ABK akan terstimulasi pertumbuhan, pembentukan, dan perkembangan fisik, sosial, bahasa, daya cipta, keimanan dna ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian serta potensi diri sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan serta kebutuhan khusus anak.
Baca Selanjutnya Model dan Cara Layanan PAUD Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini !!
LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI RAMAH ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Blog Tentang Bahan Materi Tips Cara Belajar Pendidikan anak usia dini PAUD untuk orang tua, pendidik guru Paud TK Taman Kanak-kanak.
di
01.50.00
PAUD-Anakbermainbelajar---Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable development Goal poit 4.2 selanjutnya dituang ke dalam Rencana Pembangunan Bekelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak laki-laki dan perempuan semua anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menetapkan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya adalah penuntasan ikut PAUD Minimal satu tahun Pra Sekolah Dasar.
Saat ini keikutsertaan anak-anak pada program PAUD meningkat pesat di tingkat Asia dan dunia. Estimasi persentase anak-anak berusia 3-6 tahun pada layanan PAUD di Indonesia sudah mencapai lebih dari 72,35 persen. Sebagian besar mendapatkan layanan PAUD yang berbasis masyarakat lokal lebih dari 57,526 desa. Dari data tersebut, masih ada sekitar 6.536.229 anak atau sekitar 34,84 persen anak yang belum memperoleh layanan pendidikan anak usia dini. Dari data desa, masih ada sekitar 23,737 desa yang belum ada layanan pendidikan anak usia dini.
Melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat, dimana masih terjadi ketidak singkronan antara PAUD dengan program-program pendidikan anak Usia diniya, dengan sekolah Dasar (SD). Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting yaitu dilakukannya pencanangan program satu tahun mengikuti PAUD, sebelum anak masuk SD. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2016.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 mewajibkan setiap anak untuk mengikuti PAUD selama setahun, sebelum masuk jenjang SD. PAUD dianggap sebagai tahapan penting bagi perkembangan setiap anak. Kegiatan di PAUD dapat memberikan rangsangan atau stimulasi pendidikan yang sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak usia pra sekolah.
Pendidikan yang diberikan untuk anak usia 3-6 tahun tidak hanya bertujuan mengenalkan anak pada bidang-bidang pelajaran ataupun melatihnya berinteraksi dengan anak sebaya. Lebih jauh dari itu, PAUD memiliki fungsi utama mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional. Berikut manfaat anak usia dini mengikuti program PAUD pra SD, antara lain:
Melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat, dimana masih terjadi ketidak singkronan antara PAUD dengan program-program pendidikan anak Usia diniya, dengan sekolah Dasar (SD). Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting yaitu dilakukannya pencanangan program satu tahun mengikuti PAUD, sebelum anak masuk SD. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2016.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 mewajibkan setiap anak untuk mengikuti PAUD selama setahun, sebelum masuk jenjang SD. PAUD dianggap sebagai tahapan penting bagi perkembangan setiap anak. Kegiatan di PAUD dapat memberikan rangsangan atau stimulasi pendidikan yang sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak usia pra sekolah.
Pendidikan yang diberikan untuk anak usia 3-6 tahun tidak hanya bertujuan mengenalkan anak pada bidang-bidang pelajaran ataupun melatihnya berinteraksi dengan anak sebaya. Lebih jauh dari itu, PAUD memiliki fungsi utama mengembangkan semua aspek perkembangan anak, meliputi perkembangan kognitif, bahasa, fisik (motorik kasar dan halus), sosial dan emosional. Berikut manfaat anak usia dini mengikuti program PAUD pra SD, antara lain:
- Memperkenalkan anak pada dunia sekolah
- Membiasakan anak terhadap kegiatan tersetruktur
- Mengajari anak untuk disiplin dan mengikuti peraturan
- Menumbuhkan imajinasi dan kreativitas
- Menanamkan nilai-nilai positif
- Membentuk dasar kepribadian anak.
Program PAUD Pra SD adalah program menyekolahkan anak usia 5-6 tahun ke lembaga PAUD sebagai persiapan sebelum masuk ke jejang SD. Kegiatan penyelenggaraan penuntasan PAUD pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk sekolah dasar dan mendorong Kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD dalam melacak tuntas anak yang berusia 5-6 tahun terlayani di PAUD. Program PAUD satu tahun pra SD juga bertujuan meningkatkan akses bagi anak-anak dan perempuan memperoleh layanan stimulasi terhadap perkembangan, perawatan dan pendidikan pra-SD (PAUD) yang bermutu untuk menjamin kesiapan memasuki pendidikan dasar, serta meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat tentang pentingnya program PAUD satu tahun Pra SD ini.
Permasalahan dan Solusi/ Pemecahannya :
Belum adanya acuan pelaksanaan PAUD satu Tahun Pra SD
Sebagai alternatif pemecahan masalah di atas adalah mengembangkan model implementasi pelaksanaan program PAUD satu tahun Pra SD yang mencakup di dalamnya; perencanaan, alur pelaksanaan program, dan bahan pendukung seperti media informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kader PKK, Perangkat Desa, Pengelola, dan Pendidik PAUD terkait implementasi program.
Terkait dengan permasalahan di atas, perlu kiranya dilakukan pengembangan model, Pengembangan model implemetasi pelaksanaan program PAUD satu tahun pra SD bertujuan :
CIA World FActbook. Tahun 2016. 10 Negara dengan Jumlah penduduk terbanyak di dunia. CIA World Factbook.
Kemdikbud, Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemdikbud. 2018. Sosialisasi Penuntasan PAUD minimal satu Tahun Pra-SD.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2018. Standar Pelayanan Minimal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemdikbud. Jakarta.
Yohana Susetyo Rini. 2014. "Komunikasi Orangtua-Anak dalam Pengambilan Keputusan Pendidikan". FISIP UNDIP: Semarang.
Terkait dengan permasalahan di atas, perlu kiranya dilakukan pengembangan model, Pengembangan model implemetasi pelaksanaan program PAUD satu tahun pra SD bertujuan :
- Sebagai acuan lembaga terkait di kabupaten/kota dalam pelaksanaan program PAUD satu tahun pra SD
- Sebagai acuan orang tua/masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menstimulasi perkembangan anak sejak usia dini dengan mengikutsertakan kegiatan pembelajaran di PAUD.
- Untuk meningkatkan efektivitas dan mutu layanan program-program PAUD di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Demikian tentang implementasi pelaksanaan PAUD satu tahun Pra SD, serta permasalahan dan pengembangan model yang menjadi pemecahannya. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber: dirangkum dan disarikan dari berbagai sumber !!
Referensi:
Kemdikbud, Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemdikbud. 2018. Sosialisasi Penuntasan PAUD minimal satu Tahun Pra-SD.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2018. Standar Pelayanan Minimal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemdikbud. Jakarta.
Yohana Susetyo Rini. 2014. "Komunikasi Orangtua-Anak dalam Pengambilan Keputusan Pendidikan". FISIP UNDIP: Semarang.
PENTING: INILAH IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PAUD SATU TAHUN PRA SD
ANAK PAUD BERMAIN BELAJAR | Blog Tentang Bahan Materi Tips Cara Belajar Pendidikan anak usia dini PAUD untuk orang tua, pendidik guru Paud TK Taman Kanak-kanak.
di
12.52.00