GURU-PENDIDIK TK/PAUD HARUS PAKAI HELM

Rabu, 01 April 2015


PAUD-Anakbermainbelajar----Ketika seorang Guru-pendidik PAUD, datang pagi-pagi, anak-anak sudah pada kumpul di halaman, mata anak-anak pasti menjelajah bunda dari atas sampai bawah, dari ujung rambut sampai ujung kaki, kira-kira apa yang baru?, apa yang menarik dari bunda hari ini?.

Aiih...hari ini ada yang baru, ada bunda yang datang naik sepeda motor baru, cantik sekali, memang bunda sudah cantik, apalagi sepeda motornya baru, jadi sangat menarik perhatian anak-anak di PAUD. Tetapi! ada yang terasa kurang ya.?!!. bunda Naik sepeda motor kok tidak pakai helm..hik..hik..hik..

Bunda--pendidik PAUD sekalian, Inti sebenarnya dari postingan tulisan kali bukan tentang sosialisasi peraturan tertib lalu lintas untuk bunda, tetapi ini erat kaitannya dengan pendidikan anak kita, khususnya pendidikan karakter untuk anak usia dini. Kadang kita sering lupa, bahkan mungkin sengaja melupakannya sesuatu yang terlihat sederhana, tetapi ternyata hal tersebut sangat penting untuk pendidikan anak-anak usia dini-PAUD.

Bunda tentu tahu, Anak adalah pengamat yang hebat, peniru yang ulung, dan perekam yang luar biasa kuatnya. Segenap pengalaman dari hasil pengamatan anak sekarang adalah sumber data bagi anak yang akan dipakainya untuk bersikap dan bertingkah laku kelak hingga ia dewasa.

Bunda tidak pakai helm, itu melanggar peraturan, maka anak-anak akan menirunya dan menjadi sebuah pembiasaan yang tertanam dalam pikiran bawah sadar anak, yang melahirkan kebiasaan jelek untuk selalu melanggar peraturan, karena sejak kecil ananda mencontoh dari bunda--bukan? hehe;P.

Tahukah bunda tidak memakai helm berarti melanggar peraturan perUndang-undangan sebagai berikut :

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

So...gimana bunda?, masih mau tidak pake helm kalo datang ke PAUD?, walaupun rumah bunda dekat, dan tidak ada Pak Polisi, tetap dipakai ya helmnya bunda....demi ananda....Makasih.



19.23.00

0 komentar: