CATATAN PENTING TENTANG HAK ANAK DAN PENGASUHAN YANG BAIK

Sabtu, 10 Januari 2015

Kita tentunya telah mengetahui dan menyadari, anak merupakan anugerah Ilahi sekaligus amanah bagi kita untuk diasuh, dibesarkan dan dididik sehingga mereka menjadi generasi muda yang sehat, cerdas, tangguh, berbudi luhur dan mampu meneruskan cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai ini. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka kebutuhan dasar anak harus dipenuhi, antara lain kebutuhan akan kasih sayang dan perlindungan, gizi, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, bermain dan rekreasi; serta lingkungan yang sehat. Upaya memenuhi kebutuhan dasar anak ini harus dilakukan sejak usia dini, bahkan sejak bayi masih dalam kandungan.

Dalam hal memenuhi kebutuhan dan hak anak, maka Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Disamping itu, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu kepada Convention on The Rights of the Child – Konvensi Hak-hak Anak; juga menyebutkan bahwa ”Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Karena itu adalah sangat penting untuk kita pehatikan baik sebagai orang tua, pendidik dan masyarakat pada umumnya, bahwa hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan pengasuhan dan pendidikan yang terbaik.



13.47.00

0 komentar: