HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM KEHIDUPAN KELUARGA DAN MASYARAKAT

Selasa, 22 Juli 2014

Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya karena masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Hak-hak tersebut tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990. Hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi Hak Anak ini adalah :


1. Hak untuk hidup
Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
2. Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim pianti).
4. Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.

Sebagai upaya untuk mendukung Konvensi Hak Anak sudah diundangkan Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memuat :

1. Prinsip-prinsip dasar
Prinsip-prinsip dasar perlindungan anak adalah :
a. Non diskriminasi
b. Mengutamakan yang terbaik bagi anak
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya
d. Penghargaan terhadap pendapat anak

2. Hak sipil dan kebebasan

3. Lingkungan keluarga dan perawatan alternatif
a. Tanggung jawab keluarga
b. Identitas anak dan akte kelahiran
c. Perkawinan campuran
d. Kuasa asuh
e. Perwalian

4. Kesehatan dan kesejahteraan sosial

5. Pendidikan, budaya dan waktu luang

6. Perlindungan khusus

Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus dalam situasi darurat, antara lain:
a. Anak yang menjadi pengungsi
b. Anak korban kerusuhan
c. Anak korban bencana alam
d. Anak dalam situasi konflik senjata.
e. Sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Hak-hak di atas wajib dipenuhi, sehingga anak-anak dalam tumbuhan dan berkembang dalam lingkungan kondusif. Memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam undang-undang di atas berarti membebaskan anak dari segala macam ancaman, termasuk kekerasan, yang masih banyak dilakukan.

Dalam kehidupan pada lingkup keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua/keluarga dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus sejak dini melalui teladan dari orangtua.

1. Beberapa contoh kewajiban diri sendiri
Anak memiliki kewajiban terhadap diri sendiri, antara lain:
a. Menjaga kebersihan diri
b. Menjaga kesehatan
c. Menuntut ilmu demi perkembangan dan kemajuan diri
d. Menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang asosial
2. Kewajiban terhadap orangtua/keluarga
Kewajiban anak terhadap orangtua/keluarga antara lain:
a. Menjaga hubungan berdasarkan pada nilai-nilai kesopanan
b. Menyayangi orangtua
c. Membangung komunikasi yang efektif dengan orangtua/keluarga
3. Kewajiban terhadap masyarakat
Kewajiban anak terhadap masyarakat antara lain :
a. Menjaga pergaulan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
b. Menolong mereka yang memerlukan
c. Menghargai setiap orang
d. Berinteraksi dengan masyarakat sesuai  dengan aturan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Orangtua terhadap anak
Orang tua memiliki hak juga atas anak-anak, antara lain :
  1. Mengarahkan anak menuju pada tujuan hidupnya dengan baik dan benar
  2. Memberikan reward dan punishment kepada anak secara proporsional
  3. Mendapatkan penghargaan dan kasih sayang dari anak-anak dalam hubungan yang harmonis.
Sementara itu, kewajiban orangtua terhadap anak pada dasarnya adalah memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan cinta sebagaimana dibutuhkan oleh anak, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

Silakan baca juga : 32 Hak Anak dan Kewajiban Anak Berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia di sini !!
 
Sumber referensi : Disarikan dari tulisan Widya Ayu Puspita Jurnal J-PNFI6 Edisi II Oktober 2009



16.55.00

0 komentar: