STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA PAUD

Selasa, 31 Desember 2013

Dalam melaksanakan program layanan pendidikan anak usia dini/ PAUD, ada persyaratan-persyaratan tertentu berkaitan dengan standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan layanan PAUD tersebut. Dengan standar ini diharapkan dapat terciptanya kondisi yang baik dari kegiatan PAUD yang dilaksanakan, baik pada layanan PAUD pada jalur Pendidikan Formal, maupun jalur Pendidikan Nonformal.
 
Sarana dan prasarana merupakan salah bagian yang harus distandarisasi dalam kegiatan pelayanan PAUD. Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.


Ada beberapa prinsip dalam pengadaan sarana dan prasarana layanan PAUD yang baik yaitu:
  1. Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
  2. Sesuai dengan tingkat perkembangan anak
  3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
Persyaratan sarana dan prasarana dalam layanan pendidikan anak usia dini/ PAUD dalah sebagai berikut :

A. Persyaratan sarana dan Prasarana PAUD Jalur Pendidikan Formal:
  1. Luas lahan minimal 300 m2
  2. Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
  3. Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
  4. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
  5. Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
 
B. Persyaratan sarana dan Prasarana PAUD Jalur Pendidikan NonFormal:
  1. Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.
  2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
  3. Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
  4. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
  5. Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
Demikian standar sarana dan prasarana minimal yang harus dipenuhi lembaga PAUD dalam memberikan pelayanan PAUD yang bermutu, semoga bermanfaat. terimakasih. 
 

Sumber : Disarikan dari PERMENDIKNAS Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 58 tahun 2009



16.09.00

0 komentar: